Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang melaksanakan Operasi Wira Waspada sebagai bagian dari kegiatan pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 11–12 Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi Kupang melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di sejumlah lokasi, termasuk tempat usaha dan penginapan di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. Kegiatan ini difokuskan pada validitas dokumen keimigrasian serta kesesuaian izin tinggal yang dimiliki.

Selain pengawasan langsung di lapangan, Operasi Wira Waspada juga dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi dan edukasi kepada para pengelola penginapan dan pihak terkait mengenai pentingnya kepatuhan dalam pelaporan keberadaan orang asing. Petugas memberikan sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen resmi pelaporan yang wajib dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pengawasan orang asing secara efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa menyampaikan bahwa Operasi Wira Waspada merupakan langkah preventif dan deteksi dini untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mencegah potensi pelanggaran oleh orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kupang.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing, meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan bersama dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (Humas Kanim Kupang)



