WhatsApp Image 2026 07 22 at 18 21 53 1200x500

Kunjungan Komisi XIII DPR RI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Dapat 5 Apresiasi

Kupang – Rombongan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada rabu, 22 juli 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira dan sejumlah anggota Komisi XIII, ini salah satu dari rangkaian kegiatan Komisi XIII yang melakukan Reses di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tanggal 22 – 26 Juli 2026, dalam kunjungan ke Kantor Imigrasi Kupang guna meninjau langsung pelayanan keimigrasian serta mengevaluasi kinerja dan infrastruktur yang ada di wilayah tersebut. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang , beserta jajaran Kepala Kantor Imigrasi dan Rudenim di lingkungan Kanwil Imigrasi NTT.

Dalam kunjungan tersebut, para anggota Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kupang. Salah satu angoota Komisi XIII DR. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH menyampaikan bahwa terjadi perubahan signifikan dibandingkan kunjungan sebelumnya.

“Saya sudah datang kali kedua ya. Jadi tampilannya sudah banyak berubah. Terutama pelayanannya, saya coba cek tadi, pelayanan paspor tiga hari sudah selesai. sudah cepat sekarang, Jadi mereka ajukan Jumat, tidak dihitung hari Minggu, Senin sudah bisa diambil. Nah ini luar biasa,” ujar Umbu Kabunang dengan nada kagum.

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pengurusan paspor kini hanya memakan waktu tiga hari kerja, sebuah capaian yang dinilai sangat efisien dan memuaskan bagi masyarakat. Sistem ini memungkinkan pemohon yang mengajukan permohonan pada hari Jumat dapat mengambil paspor pada hari Senin, tanpa memperhitungkan hari Minggu sebagai hari kerja.

Meskipun pelayanan dinilai telah meningkat pesat, rombongan juga menyoroti keterbatasan ruang pelayanan utama. Ketua Rombongan Komisi XIII DR. Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDIP mengamati bahwa masih terdapat ruang kosong di bagian belakang kantor yang dapat dimanfaatkan untuk menambah kapasitas pelayanan.

“Sekarang ada perubahan, dan tadi kalau kita dengar dan penjelasan teman-teman, memang ada peningkatan ya, peningkatan untuk pelayanan paspor, tempatnya terbatas. Tapi sementara di belakang itu masih ada sebuah ruang yang kosong untuk pelayanan. Yang mungkin perlu didukung dengan infrastruktur untuk pelayanan di ruangan yang berdiri di belakang sana. masih ada tempat berdiri di luar yang support lah untuk tambahin pelayanan,” jelas ketua rombongan. rombongan tersebut.

Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan pengembangan infrastruktur pendukung agar kapasitas pelayanan dapat diperluas, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu di luar ruangan. Pemanfaatan ruang kosong yang tersedia dinilai sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kenyamanan pemohon layanan.

Disisi lain juga Kepala Kantor Wilayah Imigrasi NTT, Saroha Manullang , menjelaskan bahwa negara tujuan paling banyak dihubungi oleh masyarakat Kupang adalah Timor-Leste. Hal ini disebabkan oleh hubungan persaudaraan dan kedekatan geografis yang kuat.

Anggota Komisi XIII Fraksi PKS Hj. Saadiah Uluputy, ST menambahkan, ” Mengurus layanan paspor di sini, layanannya sangat baik, kemudian negara tujuan yang paling banyak dihubungi adalah di Timor-Leste. Karena ada hubungan persaudaraan, dengan masyarakat di Kupang, Nusa Tenggara, dengan Timor-Leste .

Fakta ini menunjukkan bahwa pelayanan imigrasi di Kupang memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas lintas negara, khususnya antara Indonesia dan Timor-Leste yang memiliki ikatan kultural dan sosial yang erat.

Sementara Anggota Komisi XIII Fraksi PDIP Rapidin Simbolon, M.M memberikan apresiasi terhadap transformasi fisik kantor imigrasi yang kini tampil lebih modern dan stylish. Ia menyatakan, “Kalau saya sukseslah untuk imigrasi di Kupang, semoga jaya selalu . Hal Ini kami akan mendukungnya sedangkan Anggota Komisi XIII Fraksi Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang Saya suka dengan kantornya yang modern, yang stylish, modern, dan ini juga standar kita.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa suasana kantor yang nyaman dan modern berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan serta mengurangi tingkat stres baik bagi petugas maupun pengunjung.

Di akhir kunjungan, Dr. Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui presentasi di kantor wilayah hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan dan pengembangan yang telah dicapai dapat berkelanjutan dan menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Saroha Manullang juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi XIII DPR RI yang telah memberikan apresiasi dan masukan, lanjut saroha bahwa ruangan yang kosong secepatnya akan digunakan sesuai saran dari Komisi XIII dan untuk lebih lanjut terkait capaian kinerja Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT akan kami sampaikan dalam kegiatan pendalaman di Kantor Wilayah Hukum.

WhatsApp Image 2026 07 07 at 18 52 58 1152x500

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026 (Rp 2.815.639.500.000), dibanding periode yang sama di tahun 2025 (Rp. 2.645.712.900.000). PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026).

Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855).

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika
Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pada periode Januari s.d. Juni tahun 2026, Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852).

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan,
termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya (1.959 orang) terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.

Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” tutupnya.

WhatsApp Image 2026 07 02 at 15 49 47 1 1 1200x500

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan  Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.

Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya.

WhatsApp Image 2026 06 25 at 11 37 25 1 1200x500

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.

“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.

Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia.

“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami
usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam.

Dalam tataran regional, Indonesia ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja (Intelligence Data
Sharing Protocol), Malaysia (Foreign Terrorist Fighters Movement), Singapura (Fraudulent Travel Documents), dan Brunei Darussalam (Consular Matters).

“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam.

WhatsApp Image 2026 06 18 at 17 32 30 1200x500

Kanim Kupang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Amanatun Selatan, Ajak Warga Lawan Praktik Migrasi Ilegal

Soe, TTS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang resmi membuka Desa Binaan Imigrasi (DBI) di wilayah Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilaksanakan di Hotel Bahagia, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Bersama Mencegah TPPO dan TPPM, Membangun Desa Peduli PMI” ini dihadiri oleh Camat kecamatan Mollo
Selatan, Kepolisian Sektor Mollo Selatan, Danramil 1621-03 Mollo Selatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTS, Yayasan Sanggar Suara Perempuan Kabupaten TTS, Para Kepala Desa/Tokoh Adat/ Tokoh Masyarakat setempat serta Karang Taruna.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma’mum, dalam sambutannya menyoroti maraknya kasus warga yang terbujuk rayu bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Menurutnya, iming-iming gaji besar, proses cepat, dan syarat yang minim sering dijadikan modus oleh oknum tertentu untuk menjerat calon pekerja migran.

“Bekerja secara nonprosedural sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Banyak korban berjatuhan karena minimnya informasi tentang cara bekerja ke luar negeri yang aman dan
sesuai aturan,” ujarnya.

Ma’mum juga mengutip data yang sempat ramai di media sosial, yang menyebut puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTT dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di luar
negeri. Data tersebut, kata dia, menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius menangani persoalan migrasi nonprosedural di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ia menambahkan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang membawahi sepuluh kabupaten/kota yang menuntut sinergi lintas instansi agar fungsi keimigrasian dapat berjalan optimal hingga ke
pelosok desa.

Desa Binaan Imigrasi merupakan wujud pelaksanaan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui penguatan sinergi dengan masyarakat dan
stakeholder dalam mencegah TPPO dan TPPM. Program ini bertujuan meningkatkan literasi keimigrasian, melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal, serta membangun desa yang
peduli dan sadar hukum keimigrasian.Menteri Agus pun berpesan agar para petugas pembina desa menjalankan tugas itu dengan tulus dan sepenuh hati, bukan sekadar formalitas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.

Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” terus diwujudkan melalui Program Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Program ini sejalan dengan arahan Direktur
Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui edukasi dan penyebarluasan informasi keimigrasian, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko TPPO dan TPPM yang masih menjadi ancaman nyata di sejumlah daerah kantong pekerja migran.

Sementara itu, Camat Mollo Selatan, Sovie M.D. Makandoloe, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang memilih wilayahnya sebagai salah satu lokasi program Desa
Binaan Imigrasi. Ia menyebut sejumlah desa di wilayahnya masih kesulitan mengakses informasi terkait prosedur kerja ke luar negeri, sementara tidak sedikit warganya yang saat ini bekerja di luar negeri.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, pemerintah desa bisa mengetahui dan mengambil langkahlangkah preventif, sekaligus menjadi corong informasi bagi masyarakat, termasuk mewaspadai calo-calo yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri,” kata Sovie. Ia juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi warga yang pulang dari bekerja di luar negeri dalam keadaan meninggal dunia akibat prosedur yang tidak diikuti dengan benar. Sovie berharap, meski belum berstatus Desa Binaan Imigrasi, desa-desa lain di sekitarnya tetap dapat memperoleh informasi keimigrasian maupun informasi hukum lainnya secara merata.

Dalam kegiatan tersebut turut mengundang dua narasumber yaitu Erwin F. Haekase selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans dan Rambu Atanau
Mella selaku Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan Sanggar Suara Perempuan yang terlibat, sebagai komitmen bersama untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam edukasi keimigrasian dan pencegahan TPPO serta TPPM di wilayah Timor Tengah Selatan. (Meko/Humas Kanim Kupang)

imigrasiuntukrakyat #imigrasi # ditjenim #desabinaan

WhatsApp Image 2026 06 10 at 11 12 19 1200x500

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.

Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.

Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

IMG 7602 1200x500

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Kupang Laksanakan Pengawasan Orang Asing dengan Tegas namun Humanis

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sukses melaksanakan Operasi Wirawaspada Serentak Tahun 2026 pada 7–9 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan orang asing yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Operasi diawali dengan pengarahan secara virtual yang dipimpin Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan layanan yang profesional, berintegritas, serta tetap humanis.

Operasi menyasar berbagai lokasi seperti perusahaan, hotel, restoran, hingga penginapan. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Hasilnya, sejumlah warga negara asing yang ditemui di lapangan diketahui memiliki dokumen izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian selama operasi berlangsung.

Selain pengawasan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pengelola penginapan terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ma’mum, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondusif. “Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada tahun ini. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik dari para pemangku kepentingan. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dengan memperkuat sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi berharap dapat terus menjaga ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian. (Humas Imigrasi Kupang)

WhatsApp Image 2026 04 10 at 11 31 04 1200x500

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulaimemberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untukmendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjaminperlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugaslayanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

WhatsApp Image 2026 04 02 at 14 21 04 2 1 1200x500

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% dari target 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan dengan capaian
tahun 2024, yaitu Rp8,62 triliun.

Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal sepanjang tahun 2025.

Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi hingga 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara tindak pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.

Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.

“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.

Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum keimigrasian dilakukan melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders Imigrasi, antara lain pengelola penginapan/hotel, perangkat desa dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.

Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.

Menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutup Yuldi.

WhatsApp Image 2026 04 01 at 14 39 35 1200x500

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. “Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja,” ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban
kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. “Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak
Presiden kepada kita sekalian,” tegasnya.

Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus
berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata.

“Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup,” tuturnya.

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. “Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan.

“Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus,” pungkasnya.

Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian.
“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pesan Menteri Agus.

Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. “Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus
berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. “Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

“Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau,” ujar Menteri Agus.

Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama.

“Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampai nanti saat purnatugas,” tutupnya.