WhatsApp Image 2026 04 01 at 14 39 35 1200x500

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. “Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja,” ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban
kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. “Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak
Presiden kepada kita sekalian,” tegasnya.

Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus
berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata.

“Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup,” tuturnya.

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. “Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan.

“Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus,” pungkasnya.

Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian.
“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pesan Menteri Agus.

Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. “Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus
berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. “Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

“Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau,” ujar Menteri Agus.

Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama.

“Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampai nanti saat purnatugas,” tutupnya.

WhatsApp Image 2026 03 13 at 14 50 18 1 1200x500

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi danIdul Fitri 1447H

JAKARTA – Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya
Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.

Format Cover Konten 2026 Non Video 1 1200x500

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Cegah TPPO, Kakanim Kupang Sambangi Korem 161/WS dan Polresta Kupang Kota

KUPANG – Dalam rangka memperkuat sinergitas antarinstansi penegak hukum dan menjaga keamanan wilayah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma’mum, melakukan kunjungan kerja maraton ke dua instansi strategis di Kota Kupang, yakni Komando Resor Militer (Korem) 161/Wira Sakti dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, pada Selasa (27/01/2026).

Kunjungan ini merupakan langkah awal Ma’mum sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kupang yang baru untuk membangun kolaborasi yang solid, khususnya dalam pengawasan orang asing dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kunjungan pertamanya pagi hari, Ma’mum beserta jajaran pejabat struktural disambut hangat oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigadir Jenderal TNI Hendro Cahyono. Pertemuan ini membahas pentingnya kolaborasi operasional di lapangan. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah permohonan izin untuk menggandeng personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam membantu Tim Pengawasan (TIMPASA) Imigrasi di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Danrem 161/WS. Sinergi ini penting, tidak hanya sebatas lisan, namun harus memiliki landasan operasional yang jelas, terutama dalam pengamanan perbatasan dan pelayanan masyarakat di wilayah NTT,” ujar Ma’mum.

Melanjutkan agendanya, rombongan Imigrasi Kupang kemudian bertolak ke Mapolresta Kupang Kota dan diterima langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari. Di sini, fokus pembahasan mengerucut pada isu-isu spesifik seperti penanganan pengungsi (refugees) dan pencegahan TPPO yang marak terjadi.

Ma’mum menekankan bahwa wilayah kerja Imigrasi Kupang beririsan langsung dengan wilayah hukum Polresta, sehingga pertukaran informasi intelijen menjadi vital.

“Fokus utama diskusi kami dengan Kapolresta adalah meminimalisir pelanggaran prosedur dalam pembuatan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO. Kami sepakat untuk melakukan sosialisasi bersama di titik-titik rawan agar masyarakat tidak terjebak jalur non-prosedural,” tegas Ma’mum.

Kapolresta Kupang Kota menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung penuh program kerja Imigrasi, termasuk koordinasi rutin terkait pergerakan Warga Negara Asing (WNA) dan deteksi dini potensi pelanggaran hukum.

Melalui rangkaian kunjungan ini, diharapkan tercipta iklim penegakan hukum yang lebih terintegrasi di Kota Kupang, demi menjamin keamanan negara sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. (Humas Imigrasi Kupang)

IMG 20250623 223943 1200x500

Konsul Timor Leste Apresiasi Layanan dan Penanganan WN Timor Leste oleh Imigrasi Kupang

Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menerima kunjungan silaturahmi dari Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, pada Senin (23/06). Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan resmi Konsul Timor Leste yang baru kepada jajaran Imigrasi Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyambut hangat kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang selama ini terjalin antara kedua negara, khususnya dalam hal pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara khusus di wilayah Kerja Imigrasi Kupang.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, dibahas sejumlah isu terkait warga negara masing-masing yang berada di wilayah kedua negara, pelayanan Visa dan izin tinggal termasuk permasalahan mahasiswa Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Kupang.

Kedua pihak sepakat bahwa setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan secara humanis dan bijaksana, mengingat kedekatan budaya, sejarah, serta hubungan kekeluargaan yang erat antara Indonesia dan Timor Leste.

“Penanganan keimigrasian tentu tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, apalagi kita masih serumpun dan punya nilai kekeluargaan yang kuat,” ujar Nanang Mustofa.

Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanim Kupang yang selama ini memberikan pelayanan yang luar biasa, memberikan sosialisasi, sekaligus penanganan permasalahan Keimigrasian dengan baik dan humanis terhadap warga negara Timor Leste di NTT.

Konsul Espedito juga menyampaikan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh instansi di Indonesia, termasuk Imigrasi Kupang.

Pertemuan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dan harapan bersama agar hubungan bilateral kedua negara semakin erat, khususnya di sektor pelayanan publik dan perlindungan warga negara. (Humas Imigrasi Kupang)

RDM02213 1200x500

Awali Tahun dengan Tekad Melayani, Kantor Imigrasi Kupang teken Perjanjian Kinerja dan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas

Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada Jumat (24/1), dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Arvin Gumilang serta pimpinan tinggi lainnya.

Penandatanganan dilakukan secara langsung Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, sementara secara virtual dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Maumere, dan Labuan Bajo. Kesepakatan ini menegaskan komitmen semua pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa pembangunan zona integritas adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi. “Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, juga menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah bentuk nyata da tgguri upaya reformasi birokrasi di wilayah NTT dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, adaptif dalam melayani masyarakat. “Kami berharap zona integritas ini dapat mendorong percepatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di sektor imigrasi dengan bekerja dengan penuh integritas, inovatif, serta berkolaborasi,” ungkapnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM NTT. Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi unit kerja lainnya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(YP)

WhatsApp Image 2024 11 04 at 17 51 29 1 1200x500

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

IMG 20241102 WA0004 1200x500

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

JAKARTA – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.

WhatsApp Image 2024 09 20 at 09 54 49 1 1200x500

Perkuat Pengawasan di Kecamatan Mollo Selatan, Kanim Kupang bentuk Timpora dan Desa Binaan Imigrasi

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menggelar kegiatan rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Kamis (19/09/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Mollo Selatan.

Timpora sendiri merupakan wadah koordinasi dan sinergitas antar berbagai instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian aktivitas orang asing yang berada di wilayah tersebut, sehingga dapat mencegah berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Dalam kesempatan ini, juga dibentuk program Desa Binaan Imigrasi dengan desa yang dipilih adalah Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, sebagai upaya penyebaran informasi dan edukasi terkait keimigrasian. Desa binaan ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan sarana edukasi bagi masyarakat setempat mengenai berbagai permasalahan, seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta masalah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang berdekatan.

Selain itu, kantor imigrasi yang berlokasi di kantong pekerja migran juga dianggap penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur keimigrasian, khususnya terkait pengiriman PMI secara legal. Program ini bertujuan agar masyarakat desa lebih sadar dan memahami hal keimigrasian, sehingga mampu menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi Warga Negara Asing dan melindungi Warga Negara Indonesia dari potensi masalah hukum dan sosial yang diakibatkan oleh prosedur keimigrasian yang tidak sah.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, namun diperlukan sinergi antar instansi terkait, baik dari pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga aparat desa dalam rangka memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Juga, dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di waktu yang sama ini, masyarakat pedesaan akan lebih teredukasi terhadap aturan Keimigrasian, memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar saat menjadi pekerja migran serta lebih waspada terhadap peredaran informasi yang menyesatkan terkait keberangkatan ke luar negeri,” tambahnya.

Dengan adanya Timpora dan program desa binaan ini, diharapkan pertukaran informasi menjadi lebih kredibel dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat berjalan dengan baik guna menjaga keamanan wilayah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di daerah Mollo Selatan secara khusus dan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada umumnya. (YP)

WhatsApp Image 2024 08 23 at 14 38 01 1200x500

Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam

Biaya keimigrasian

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1.Paspor Biasa 48 Halamanper permohonanRp. 350.000
2.Paspor Biasa 48 Halaman Elektronikper permohonanRp. 650.000
3.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper permohonanRp. 100.000
4.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper permohonanRp. 150.000
5.Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper permohonanRp. 1.000.000
B. Visa
1.Visa Kunjungan
a.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hariper orangRp 2.000.000
b.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hariper orangRp 6.000.000
c.Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hariper orangRp 1.500.000
d.Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahunper orangRp 3.000.000
e.Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)per orangRp 500.000
2.Visa Tinggal Terbatas
a.Visa Tinggal Terbatasper permohonanUS $150
b.Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp 700.000
c.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Keduaper permohonanRp 3.000.000
d.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)per orangRp 2.000.000
e.Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)per permohonanRp 200.000
C. Izin Keimigrasian
1.Izin Kunjungan
a.Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)per permohonanRp. 500.000
b.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper permohonanRp. 2.000.000
c.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasiper permohonanRp. 6.000.000
2.Izin Tinggal Terbatas
a.Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
b.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
d.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
e.Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
f.Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
g.Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000
h.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 12.000.000
i.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 3.500.000
3.Izin Tinggal Tetap
a.Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
b.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
c.Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper permohonanRp. 10.200.000
d.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 15.000.000
e.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 5.000.000
f.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp. 30.000.000
g.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper orangRp 15.000.000
4.Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
b.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
d.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000
e.Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Keduaper permohonanRp. 6.000.000
D. PNBP Keimigrasian Lainnya
1.Biaya Beban
a.Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikanper hariRp. 1.000.000
b.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianper Alat AngkutRp. 50.000.000
c.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlakuper alat angkutRp. 50.000.000
d.Biaya Beban Paspor Hilangper bukuRp. 1.000.000
e.Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
f.Biaya Beban Paspor Rusakper bukuRp. 500.000
g.Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
h.Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilangper bukuRp. 1.000.000
i.Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusakper bukuRp. 1.000.000
2.Smart Card
a.Smart Cardper permohonanRp. 1.500.000
3.Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
a.Permohonan Baru KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
b.Penggantian KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
4.Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
a.Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraanper permohonanRp. 400.000
5.Surat Keterangan Keimigrasian
a.Surat Keterangan Keimigrasianper permohonanRp. 3.000.000