WhatsApp Image 2025 11 07 at 09 34 35

Kupang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebanyak 55.967 berkas arsip inaktif dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) serta arsip izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) dengan rentang waktu dari tahun 2001 hingga 2015.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, bersama pejabat struktural, saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta saksi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, turut hadir menyaksikan proses retensi tersebut.

“Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap arsip dikelola sesuai jadwal retensi dan ketentuan hukum yang berlaku. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, atau historis harus dimusnahkan agar pengelolaan kearsipan lebih efisien dan tertib,” jelas Nanang.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi, melalui tahapan penilaian dan verifikasi yang ketat.

Apresiasi diberikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenimipas. “Kami selaku instansi pembina mengapresiasi Imigrasi Kupang yang menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujar Andri Satriaji, Arsiparis Biro Umum Setjen Kemenimipas.

Kegiatan retensi ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kupang dalam mendukung transformasi digital dan terus menjaga tata kelola administrasi yang profesional, efisien, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (YP/Humas Imigrasi Kupang)

Comments are disabled.