Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Wujudkan ASN berintegritas, Kanim Kupang ikuti Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

by Kanim Kupang
Juni 3, 2022
in Berita Imigrasi
A A

 

Kamis, 02 Juni 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang diwakili Kakanim Kupang, Darwanto, Kepala Seksi Intaltuskim, Zulparman, beserta Kepala Urusan Kepegawaian, Donal Febrianto Ikalor dan Staf Kepegawaian Suryaningsi Ninda Mbitu, mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan Inspektur Wilayah V, Marasidin, didaulat sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Marasidin menjelaskan bahwa regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar atau tidak menaati kewajiban sehingga sosialisasi seperti ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang mengatur integritas kepatuhan dan kedisiplinan PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. “Bahwa untuk membangun ASN yang berintegritas, perlu dibangun aparatur dan sistem yang dapat membangun komitmen, pola pikir, serta didukung oleh instrumen, SOP, peraturan maupun inovasi yang mampu mencegah perbuatan tercela atau melanggar hukum”, tegasnya.

Dalam Peraturan ini secara tegas diatur mengenai jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin serta pedoman bagi Pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu Marasidin juga menjelaskan bahwa sebagai ASN, kita bertanggung jawab kepada pimpinan dan bertanggung jawab kepada Tuhan, untuk itu seorang ASN harus berjalan pada poros yg sesuai serta menghilangkan budaya – budaya yang tidak sesuai. Termasuk dalam Pembangunan Zona Integritas, tidak hanya sekedar pemenuhan data dukung, namun dalam pemahaman dan prakteknya dilapangan. Untuk itu setiap pegawai wajib terlibat serta kepala satuan kerja dan pejabat harus menjadi role model dan contoh.

Sebagai penutup, Marasidin mengajak untuk menjadi insan pengayoman sejati, yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi seraya menghindarkan diri dari parasit dan virus organisasi.(YP)

ShareTweetSend
Previous Post

Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kupang Berkunjung ke Kejaksaan Tinggi NTT

Next Post

Exit Meeting Tutup Rangkaian Evaluasi TPI, Tandai Dilanjutkannya Perjuangan Kanim Kupang Menuju WBK

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106449
Users Today : 133
Users Yesterday : 351
This Month : 133
Views Today : 453
Total views : 376378

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.