Kamis, 02 Juni 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang diwakili Kakanim Kupang, Darwanto, Kepala Seksi Intaltuskim, Zulparman, beserta Kepala Urusan Kepegawaian, Donal Febrianto Ikalor dan Staf Kepegawaian Suryaningsi Ninda Mbitu, mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan Inspektur Wilayah V, Marasidin, didaulat sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Marasidin menjelaskan bahwa regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar atau tidak menaati kewajiban sehingga sosialisasi seperti ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang mengatur integritas kepatuhan dan kedisiplinan PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. “Bahwa untuk membangun ASN yang berintegritas, perlu dibangun aparatur dan sistem yang dapat membangun komitmen, pola pikir, serta didukung oleh instrumen, SOP, peraturan maupun inovasi yang mampu mencegah perbuatan tercela atau melanggar hukum”, tegasnya.
Dalam Peraturan ini secara tegas diatur mengenai jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin serta pedoman bagi Pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu Marasidin juga menjelaskan bahwa sebagai ASN, kita bertanggung jawab kepada pimpinan dan bertanggung jawab kepada Tuhan, untuk itu seorang ASN harus berjalan pada poros yg sesuai serta menghilangkan budaya – budaya yang tidak sesuai. Termasuk dalam Pembangunan Zona Integritas, tidak hanya sekedar pemenuhan data dukung, namun dalam pemahaman dan prakteknya dilapangan. Untuk itu setiap pegawai wajib terlibat serta kepala satuan kerja dan pejabat harus menjadi role model dan contoh.
Sebagai penutup, Marasidin mengajak untuk menjadi insan pengayoman sejati, yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi seraya menghindarkan diri dari parasit dan virus organisasi.(YP)
Discussion about this post