Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

WNA Meninggal Dunia Di Rote, Imigrasi Menunggu Pelaporan Sponsor

by Kanim Kupang
Desember 7, 2022
in Berita Imigrasi
A A

Kupang – Penanganan Keimigrasian tentu akan dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang meninggal dunia di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanganan tersebut akan dilakukan dengan pengurangan Izin Tinggal yang dimilikinya dan dikuti dengan pencabutan dokumen keimigrasian serta pemberian surat keterangan.

Hal ini disampaikan Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, terkait kabar meninggalnya seorang WNA asal Australia di Rote pada Senin (5/12/2022).

“Pihak Imigrasi memang telah mendengar berita tersebut”, ujar Fitra menanggapi pertanyaan terkait berita kematian tersebut. “Tim Kami juga telah melakukan penelusuran dan benar bahwa telah meninggal seorang WNA asal Australia berinisial BD di Rote kemarin dan saat ini jenazahnya telah berada di Kupang dalam kepengurusan keluarga dan sponsor atau penjaminnya”, jelasnya lebih lanjut.

Dari hasil penulusuran Tim yang dipimpin oleh Donly Siahaan, Kasubsi Intelijen Keimigrasian, diketahui bahwa BD adalah pemegang Paspor Australia dan memiliki Izin Tinggal Terbatas Wisatawan Lanjut Usia yang masih berlaku. BD baru saja melakukan perpanjangan Izin Tinggalnya beberapa waktu yang lalu dan berdomisili di Desa Oenggaut, Rote Barat.

Terkait penanganan keimigrasian, Fitra menjelaskan bahwa sampai dengan berita ini diturunkan, Selasa (6/12/2022), belum ada pelaporan yang masuk oleh sponsor atau penjamin terhadap kematian yang bersangkutan.

“Segala urusan yang berkaitan dengan perubahan status sipil WNA termasuk kematian, itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab sponsor atau penjamin WNA yang bersangkutan untuk melapor dan itu sudah ada aturannya”, jelas Fitra lagi. “Pihak Imigrasi saat ini tengah menunggu pelaporan yang akan dilakukan oleh sponsor atau penjamin. Bila pelaporannya sudah masuk, maka Imigrasi akan melakukan penanganan keimigrasian berupa pengurangan Izin Tinggal dan pencabutan dokumen keimigrasian yang dimilikinya serta diberikan surat keterangan”, jelasnya lebih lanjut.(*/em)

ShareTweetSend
Previous Post

Imigrasi Kupang Layani 19 Pemohon Paspor di Kejari Kota Kupang

Next Post

Terkait E-VOA dan Second Home Visa, Imigrasi Kupang datangi Nembarala

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106427
Users Today : 111
Users Yesterday : 351
This Month : 111
Views Today : 308
Total views : 376233

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.