Kupang, RUBEL AHAMED Alias RUBEN AHMED, WNA Asal Bangladesh hari ini 16/07/2020 menggikuti sidang secara virtual di Ruang Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Turut dalam persidangan secara virtual, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian ANTHONIUS D. P. R. LELA, S.Sos dan tiga orang staf Intelijen dan penindakan (I. Gusti Susila, Akhmad Taufan Kossah dan Sebastianus Osu Kawe Satu) serta RUBEN AHMED WNA Bangladesh Sidang dibuka oleh Hakim Ketua, Fransiskus Wilfridus Mamo, S.H.,M.H dan Christofel H. Malaka, SH, dari Pengadilan Negeri Kupang serta Ibu Juwita dari Lembaga Bantuan Hukum.
Sidang dimulai pada pukul 14.00 dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh CHRISTOFEL H. MALLAKA, SH sampai selesai, dan sidang akan dilanjutkan pada kamis minggu depan dengan agenda penjelasan saksi-saksi.
Kepala Sub Seksi Intelijen ANTHONIUS D. P. R. LELA, S.Sos selesai mengikuti sidang secara virtual menyampaikan bahwa RUBEL AHAMED Alias RUBEN AHMED, WNA Asal Bangladesh ini ditahan dan dilakukan pemeriksaan sampai dengan persidangan secara virtual hari ini berawal dari, tanggal 05 Maret 2020 RUBEN AHMED mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk mengurus Paspor dan pada saat di wawancara RUBEN AHMED di duga adalah WNA sehingga RUBEN AHMED di periksa dan di ambil keterangan dan hasilnya terbukti bahwa yang bersangkutan adalah WNA asal Bangladesh sehingga kami lakukan penahanan dan berdasarkan surat perintah penahanan RUBEN AHMED kita titipkan di Rudenim Kupang sampai selesai sidang nanti.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, SJACHRIL, menyampaikan bahwa RUBEL AHAMED Alias RUBEN AHMED adalah Warga Negara Asing Bangladesh yang dikatahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh seksi intelijen dan penindakan bermula pada tanggal 05 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, RUBEN AHMED bersama isnterinya YULIANA BANA mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan membawa semua dokumen identitas diri untuk mengurus dokumen perjalanan Republik Indonesia dimana semua data identitas terdakwa yang ditulis pada formulir permohonan paspor/PERDIM 11 dan Surat Pernyataan di atas materai 6000 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Paspor RI bukan data yang sebenarnya. Dalam dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Nikah dan dalam dokumen Gereja yakni Surat Baptis dan Surat SIDI serta pada formulir permohonan paspor/PERDIM 11 dan Surat Pernyataan di atas materai 6.000 tertulis nama terdakwa RUBEN AHMED, lahir di Jakarta tanggal 1 Agustus 1993, dan hasil pemeriksaan ternyata RUBEL AHAMED lahir di Kushtia – Bangladesh tanggal 1 Agustus 1994 dan data identitas tertulis pada fotokopi Paspor Bangladesh dan juga Akte kelahiran Bangladesh milik RUBEL AHMED.
SJACHRIL, juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita limpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kupang. SJACHRIL, juga berkomitmen melalui sinergitas antara Kanim Kelas I TPI Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang kasus ini segera di selesaikan. SJACHRIL, juga mengcapkan terima kasih Kepada Kejaksaan Negeri Kupang yang telah menyelenggarakan persidangan secara virtual bersama-sama.
(kontributor; humas kanim kupang)
Discussion about this post