Rote, Ba’a, Sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang keimigrasian memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sesuai asas penyelenggaran pelayanan publik diantaranya asas keterbukaan dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan New Normal Kantor Imigrasi Keas I TPI Kupang melakukan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasi dalam Tatanan New Normal, Kamis, 06/08/2020 di Keong Villas, Nemberala Rote – Ndao.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Keong – Villas Nemberala Rote Ndao yang di hadiri, Wakil Bupati Rote Ndao, Anggota Dewan Kab Rote Ndao, Dinas Nakertrans Kab. Rote Kesbangpol Kab. Rote Ndao, Dinas Pariwisata Kab. Rote Ndao, Polsek Rote Barat, Babinsa Rote Barat, dan Media Cetak Victory News serta pemilik/pengurus penginapan di Kab. Rote Ndao.
Kepala Subseksi Informasi dan Komuniasi, Ketsia S. P. M. Lanoe dalam laporan panitia menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam pelayan izin tinggal dalam tatanan kenormalan baru kepada Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia. Lebih lanjut lagi Ketsia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bapak Wakil Bupati Rote Ndao, Anggota Dewan Kab. Rote Ndao yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Perhotelan, serta Dinas Nakertrans Kab. Rote Kesbangpol Kab. Rote Ndao, Dinas Pariwisata Kab. Rote Ndao, Polsek Rote Barat, Babinsa Rote Barat, dan Media Cetak Victory News serta pemilik/pengurus penginapan di Kab. Rote Ndao. Hal senada juga ditambahkann oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dalam sambutan mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rukman menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Daerah Kabupten Rote Ndao (Wakil Bupati), Anggota Dewan Kab. Rote Ndao, Stekholder yang hadir dan juga seluruh peserta sosialiasi yang hadir, Rukman juga menyampaikan bahwa Banyaknya orang asing di Indonesia yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia dan dengan adanya Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam tatanan new normal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang harus mensosialisasikan peraturan tersebut guna memberikan informasi yang jelas kepada Warga Negara Asing dan Warga Negera Indoensia yang berada di Kabupten Rote Ndao terkait Layanan Izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru.
Dalam membuka Kegiatan Sosialisasi Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M, Saek, SE., MS.i, menyampaikan bahwa secara khusus atas nama perintah Kabupaten Rote Ndao saya memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pada hari ini 06/08/2020, kiranya melalui kegiatan ini dapat semakin meningkatkan sinergitas baik dari Keimigrasian, TNI dan Polri bersama pemerintah daerah, masyrakat serta stekholder lainnya untuk menjaga wilayah Rote Ndao tetap stabil dan aman dari gangguan asing demi mempertahankan kehormatan dan kedaulatan negara kesatuan RI.
Selesai membuka kegiatan dilakukan foto bersama Wakil Bupati dan seluruh peserta kegiatan dilanjutkan dengan panitia kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi Layanan Izin Keimigrasian Dalam Tatanan New Normal.
(kontributor: Humas Kanim Kupang)
Discussion about this post