Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Kantor Imigrasi Kelas I Kupang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mempunyai peranan penting dan strategis terutama dalam tugas dan fungsinya sebagai Instansi yang melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keimigrasian selain itu juga meliputi; Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian, lalu lintas keimigrasian, Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian.
SUB TATA USAHA
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha
- Menghimpun pendistribusian, pengelolaan arus surat menyurat dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi
- Mengumpulkan kearsipan surat masuk dan dokumen kantor
- Menyelenggarakan dan mengatur administrasi pemeliharaan kendaraan dinas
- Mengompilasikan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, rumah dinas serta pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air dan kebersihan ruangan
- Memeriksa berkas tagihan pemeliharaan kantor,gedung kantor,rumah dinas dan biaya tanggungan listrik dan telepon
- Menghimpun usulan pelaksanaan penghapusan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas
- Menghimpun pembuatan daftar gaji/dan rapel pegawai
- Menghitung dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas
- Menghimpun pelaksanaan pengamanan di lingkungan kantor
- Menganilisa data kepegawaian dan usul-usul formasi pegawai sebagai bahan usul untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pra jabatan dan ujian dinas tingkat I dan tingkat II
- Menyusun usulan pemberian penghargaan, tanda penghormatan dan Kartu Pegawai bagi CPNS yang telah diangkat menjadi PNS, permintaan pengujian kesehatan dan penyusunan DUK
- Membuat pengusulan kenaikan pangkat pengusulan pengangkatan dalam jabatan Struktural,pemindahan pegawai, pemberhentian, dan pensiun
SEKSI LANTASKIM
- Melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan SPRI
- Melakukan pengecekan kelengkapan berkas Exit Re-Entry Permit dan loket
- Membubuhkan paraf setelah lengkap berkas permohonan paspor dan berkas exit Re-Entry Permit
- Melakukan pengawasan terhadap staf, loket, entry data, foto,wawancara, pencetakan paspor, bagian pengambilan paspor dan pengambilan Re-Entry Permit
- Melakukan Koordinasi degan staf Lantaskim (briefing)
- Memberikan pertimbangan keputusan dalam hal pemberian ijin bertolak ataupun ditolak keberangkatannya bagi yang secara otomatis diarahkan oleh system maupun yang diarahkan petugas pemeriksa keimigrasian
- Memberikan pertimbangan keputusan dalam hal pemberian ijin masuk ataupun ditolak masuk ke wilayah Indonesia bagi yang secara otomatis diarahkan oleh system maupun yang diarahkan petugas pemeriksa keimigrasian
- Memeriksa hasil laporan bulanan dan data statistik penumpang
- Menandatangani laporan penggunaan Visa On Arrival
- Melakukan koordinasi eksternal dengan pihak otoritas bandara/ pelabuhan dan instansi terkait pada Lingkungan Bandara Eltari Kupang dan Pelabuhan Tenau.
- Melakukan koordinasi dengan atasan langsung serta evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan kerja pada sub seksi
- Menandatangani dan memberikan penilaian terhadap kinerja petugas seksi lalu lintas keimigrasian
SEKSI WASDAKIM
- Menyusun rencana kerja seksi WASDAKIM
- Menandatangani berkas permohonan ijin keimigrasian telah diperiksa
- Memeriksa dan menandatangani berita acara pendapat
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
- Melakukan pengawasan pelaksanaan pendeportasian WNA
- Mengkoordinir pelaksanaan pendetensian WNA
- Menerima dan meneliti informasi tentang orang asing untuk tindak lanjuti
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas dan pengawasan orang asing
- Melakukan pengesahan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai
SEKSI STATUSKIM
- Membuat rencana kerja tahunan pada seksi Statuskim
- Menandatangani perpanjangan izin tinggal kunjungan pada paspor
- Memberikan paraf perpanjangan KITAS
- Memberikan paraf pada surat permohonan perpanjangan KITAP
- Memberikan paraf pada surat permohonan konversi ITK ke ITAS
- Memberikan paraf pada surat permohonan ITAS KE ITAP
- Mengusulkan perpanjangan KITAS dan KITAP ke Kantor Wilayah
- Mengusulkan konversi ITK ke ITAS ke Kantor Wilayah
- Menandatangani surat penangguhan perpanjangan ITAS
- Menandatangani surat penangguhan alih status ITK ke ITAS
- Menandatangani surat penangguhan alih status ITAS ke ITAP
- Memberikan paraf pada surat permohonanan SKIM
SEKSI INFOKIM
- Menyusun rencana program kerja seksi Infokim
- Menandatangani buku pengawasan orang asing
- Menandatangani Exit Permit Only
- Menandatangani mutasi alamat
- Menandatangani surat keluar
- Melaksanakan digitalisasi file
- Melaksanakan publikasi dan visualisasi
- Pemutakhiran data
- Membuat laporan bulanan dan statistik kegiatan WNI dan WNA
- Penataan arsip WNI dan WNA