Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM) melakukan verifikasi survei berbasis elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Sjachril selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyambut baik kedatangan tim verifikasi dari Balitbang Hukum dan HAM di ruangan kerjanya.
“Seluruh karyawan/i Kantor Imigrasi Kupang sangat senang dan antusias dengan adanya survei ini, besar harapan agar Zona Integritas WBK/WBBM dapat dibangun di kantor imigrasi Kupang. Ditahun 2020 kami optimis mendapatkan penilaian yang baik untuk meraih predikat WBK/WBBM, tentunya dengan komitmen dan integritas bersama pimpinan beserta seluruh karyawan kantor imigrasi Kupang”, ungkap Sjachril.
Kegiatan survei dilakukan oleh Seprizal, Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hukum Balitbang bersama dengan tim, ini merupakan verifikasi hasil survei berbasis elektronik IPK-IKM (Indeks persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat). Survei dilakukan dengan melihat kondisi dan situasi pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang serta melakukan sesi wawancara terhadap 21 orang responden/pemohon yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Survei yang dilaksanakan pada Kamis, 06 Februari 2020 akan diolah dan datanya akan dilaporkan ke Direktoral Jenderal Imigrasi.
Discussion about this post