Kupang- Kamis (30/06/22),Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto beserta jajaran mengikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Merciana D Jone, dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT diikuti oleh Kepala Satker baik Keimigrasian maupun pemasyarakatan , disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Ombudsman NTT.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menegaskan
peran strategis Ditjen HAM serta prinsip – prinsip pelayanan publik berdasarkan Permenkumhan No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dan mendorong seluruh satuan kerja mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM.(*/dy)
Discussion about this post