Jumat (25/06/2021), Kanim Kupang melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Tim Koordinasi yang terdiri dari Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Pascoela Brites dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Penelaah Status Keimigrasian, Milan Moeda; Kepala Urusan Keuangan, Fatmah Lamarobak; Kepala Urusan Kepegawaian, Melvi Koremega; dan satu orang PPNPN, Magdalena Koenunu dilaksanakan untuk mencegah PMI Non Prosedural diwilayah Kabupaten TTS. Selain itu, koordinasi yang dilaksanakan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur menjadi Calon PMI.
Tim koordinasi Kanim Kupang disambut oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten TTS , Christian M. Tlonain yang saat itu didampingi Kepala Bidang Latihan Penempatan Tenaga Kerja, Anthony Lakapu dan Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Erny Kristinawati. Pada kesempatan tersebut, Kadis Tlonain menyambut baik kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanim Kupang. Menurutnya, koordinasi ini sebagai bentuk kerja sama untuk saling berbagi informasi mengenai peran dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dalam menangani Calon PMI. Lebih lanjut, Tlonain menjelaskan bahwa selama masa Pandemi Covid-19 dari Bulan Maret 2020 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTS tidak ada calon PMI yang mengajukan permohonan rekomendasi walaupun ada 11 negara yang meminta tenaga kerja.
Terkait dengan Prosedur bagi Calon PMI, Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Erny Kristinawati, menjelaskan bahwa pihaknya sangat ketat dalam pemberian rekomendasi bagi Calon PMI. Menurutnya, seorang calon PMI wajib memilki KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran atau ijazah serta harus mempunyai dan memahami tentang hak dan kewajiban sebagaimana di atur dalam surat perjanjian kerja. Selanjutnya Erny menegaskan bahwa bagi PMI mandiri yang mengajukan perpanjangan paspor RI cukup melampirkan bukti pendaftaan ulang atau re entry dari Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2 PMI) di Kupang. (*)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post