Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

TERKAIT CPMI, KADIS TLONAIN SAMBUT BAIK KOORDINASI KANIM KUPANG

by Kanim Kupang
Juni 26, 2021
in Berita Imigrasi
A A

Jumat (25/06/2021), Kanim Kupang melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Tim Koordinasi yang terdiri dari Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Pascoela Brites dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Penelaah Status Keimigrasian, Milan Moeda; Kepala Urusan Keuangan, Fatmah Lamarobak; Kepala Urusan Kepegawaian, Melvi Koremega; dan satu orang PPNPN, Magdalena Koenunu dilaksanakan untuk mencegah PMI Non Prosedural diwilayah Kabupaten TTS. Selain itu, koordinasi yang dilaksanakan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur menjadi Calon PMI.

Tim koordinasi Kanim Kupang disambut oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten TTS , Christian M. Tlonain yang saat itu didampingi Kepala Bidang Latihan Penempatan Tenaga Kerja, Anthony Lakapu dan Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Erny Kristinawati. Pada kesempatan tersebut, Kadis Tlonain menyambut baik kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanim Kupang. Menurutnya, koordinasi ini sebagai bentuk kerja sama untuk saling berbagi informasi mengenai peran dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dalam menangani Calon PMI. Lebih lanjut, Tlonain menjelaskan bahwa selama masa Pandemi Covid-19 dari Bulan Maret 2020 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTS tidak ada calon PMI yang mengajukan permohonan rekomendasi walaupun ada 11 negara yang meminta tenaga kerja.

Terkait dengan Prosedur bagi Calon PMI, Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Erny Kristinawati, menjelaskan bahwa pihaknya sangat ketat dalam pemberian rekomendasi bagi Calon PMI. Menurutnya, seorang calon PMI wajib memilki KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran atau ijazah serta harus mempunyai dan memahami tentang hak dan kewajiban sebagaimana di atur dalam surat perjanjian kerja. Selanjutnya Erny menegaskan bahwa bagi PMI mandiri yang mengajukan perpanjangan paspor RI cukup melampirkan bukti pendaftaan ulang atau re entry dari Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2 PMI) di Kupang. (*)

Kontributor : Humas Kanim Kupang

ShareTweetSend
Previous Post

Kanim Kupang Deportasi WN. Malaysia berinisial ABL

Next Post

LAKUKAN PENYEMATAN, DARWANTO : JABATAN DAN PANGKAT ADALAH AMANAH 

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

103085
Users Today : 220
Users Yesterday : 363
This Month : 8808
Views Today : 614
Total views : 366146

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.