Kamis, 10 Maret 2022, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Kanim Kupang di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone mengikuti Sosialisasi Pengisian dan Penilaian Lembar Kerja Evaluasi atau LKE Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022. Sosialisasi ini diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Narasumber pertama dalam Sosialisasi Pengisian dan Penilaian LKE tersebut adalah Marasidin yang merupakan Inspektur Wilayah VI. Materi yang disampaikan oleh Marasidin diantaranya terkait Peran Tim Penilai Internal dalam Pembangunan Zona Integritas dan evaluasinya serta dalam pemantauan bagi unit kerja yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kemudian Marasidin menjelaskan juga materi tentang hal-hal yang harus diperhatikan Tim Penilai Internal dalam Penilaian Zona Integritas di setiap satuan kerja. “Kita tidak mengejar angka yang besar tetapi kita mengejar angka yang bagus,” ucap Marasidin menirukan pesan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu beberapa waktu lalu.
Narasumber kedua dalam Sosialisasi Pengisian dan Penilaian LKE adalah Doktor Gurning yang juga dari Inspektorat Wilayah VI. Dalam kesempatan ini, Doktor menyampaikan materi tentang syarat pengusulan satuan kerja untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. “Bahwa di dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 terdapat aspek reform,” jelas Doktor Gurning. Kemudian dia juga berpesan agar setiap satuan kerja membina hubungan baik dengan masyarakat.(GC)
Discussion about this post