Kupang, Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tanggal 09 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal yang salah satu poin tersebut menyebutkan bahwa Melaksanakan tugas dan fungsi berupa pelayanan dan penegakan hukum dibidang keimigrasian secara efektif dalam mencapai target kinerja masingmasing, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan petugas serta memperhatikan panduan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri; hari ini 02/06/2020 Kepala Seksi Ijin tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Zulparman memimpin rapat seksi terkait Konsep Layanan Keimigrasian secara online di ruang kerja seksi Intaltuskim.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala subeksi ijin tinggal keimigrasian (JORMIDA I BAUNSELE) dan kasubsi status keimigrasian (PELESON MARCUS), Analis Keimigrasian Pertama (EMANUEL PIT M. MOA) dan staf seksi intaltuskim.
Dalam arahan Zulparman menyampaikaan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan terhadap warga negara asing (WNA) saat ini sudah online dan dalam Aplikasi layanan izin tinggal secara online terdapat beberapa hal diantaranya: Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan mulai dari perpanjangan ke-2 dst, Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas mulai dari perpanjangan ke-1 dst, Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap mulai dari perpanjangan ke-1 dst (Pengambilan Biometrik tetap di Kanim); Layanan Izin Masuk Kembali (Multiple). Zulparman juga menjelaskan bahwa konsep layanan ini merupakan pengembangan dari aplikasi yang ada dalam rangka pelaksanaan pelayanan keimigrasian bagi WNA dalam masa new normal yang sedang dikembangkan oleh Ditjenim dengan maksud agar nantinya pemohon tidak lagi ke kantor imigrasi akan tetapi melakukan permohonan secara online sedangkan pengambilan biometrik dan sidik jari tetap dilakukan di kantor imigrasi lebih lanjut lagi Zulparman mejelaskan tentang rencana tahapan pelaksanaan izin tinggal online, izin masuk kembali online. Rapat dilanjutkan dengan diskusi terkait layanan keimigrasian khusus WNA secara online.
(kontributor:humas kanim kupang)
Discussion about this post