Sejarah Singkat Berdirinya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Kantor Imigrasi Kelas I Kupang berdiri sejak tahun 1950 yang dipimpin oleh Kepala Kantor bapak Meester Napitupulu dan pejabatnya Bapak Syahrial dengan sebutan Jawatan Imigrasi Kupang. Pada masa itu Jawatan Imigrasi Kupang belum memiliki gedung / bangunan sendiri, sehingga waktu itu menempati sebuah ruang di Benteng Fort Congcordia buatan Belanda di jalan Pahlawan, Kota Kupang. Pada tahun 1952 Jawatan Imigrasi Kupang pindah di Bonipoi, bangunan tersebut terdiri dari beberapa ruang dan merupakan bangunan yang di peruntukan sebagai gudang barang / alat berat milik Kantor Pekerjaan Umum, selain Jawatan Imigrasi gudang tersebut juga digunakan oleh beberapa instansi antara lain : Kantor Pekerjaan Umum, Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Kantor Kejaksaan, dan Koperasi.
Masing – masing Kantor dan atau Jawatan menempati 1 (satu) ruang, kecuali Kantor pengadilan yang menempati 2 ruang termasuk ruang sidang. Pada tahun 1956 Jawatan Imigrasi Kupang membeli sebidang tanah dari Raja Kupang, yaitu Raja NISNONI dengan harga Rp. 500,- uang tersebut diambil dari uang retribusi imigrasi yang harus disetor ke Departemen Kehakiman Pusat tetapi ditahan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Bapak MOH. RASSID dengan persetujuan Direktur Jenderal Anggaran. Pembangunan Jawatan Imigrasi Kupang Tahun 1956 dari anggaran Departemen Kehakiman Pusat (mengenai besaran anggaran tidak diingat). Pada tahun 1957 Jawatan Imigrasi menempati gedung / Bangunan baru pertama milik sendiri yang dibangun di jalan Soekarno No.17 Fontein , Kota Kupang, bersama dengan pembangunan Rumah Dinas pada dua bidang tanah di jalan Sumatera, Oeba, Kupang berupa satu buah Rumah Bukan Kopel Untuk Rumah Jabatan Kepala Jawatan Imigrasi, dan satu Rumah Kopel untuk Rumah Pejabat Imigrasi.
Kantor Jawatan Imigrasi Kupang di Jalan Soekarno Fontein diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Widirdo Soedirman. Pada tahun ( ) Kepala Jawatan Imigrasi Kupang Bapak SUYADI MARTODIHARJO membangun hedung Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Baru, Kupang dengan alasan bahwa Kantor Imigrasi di Jalan Soekarno merupakan Jalur Hijau, maka tahun 1972 kantor imigrasi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kantor Imigrasi Kupang sebelumnya adalah Kantor Direktorat Imigrasi Kupang, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, di bawah kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi / Kantor Inspeksi wilayah yang berkedudukan di Denpasar Bali.