Jumat (11/06/2021), Kanim Kupang mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Berbasis QR-Code. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Anugerah Resort Nemberala Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao ini diikuti oleh 30 orang pemilik hotel, penginapan dan resort serta pasangan mix married yang berada diwilayah tersebut. Kegiatan yang diisi oleh 2 (Dua) orang pemateri yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah NTT, Eko Budianto dan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Fitra Izharry ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Rote Ndao, Untung Harjito.
Dalam sambutan pembukaannya, Untung Harjito mengatakan bahwa, Kabupaten Rote Ndao yang merupakan Kabupaten Kepulauan dan Garda selatan Nusantara sangat membuka diri bagi kunjungan WNA yang berwisata atau bekerja, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Lebih lanjut, Untung mengatakan bahwa keberadaan WNA dan kegiatannya perlu mendapat perhatian semua pihak agar tidak terdapat penyalahgunaan Izin Tinggal dan meningkatnya kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
Pada pemaparan materi sesi pertama, Eko Budianto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru berpedoman pada Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 ini, lebih mengedepankan pada pemelulihan situasi ekonomi negara oleh karena Pandemi Covid-19. Sedang pada sesi kedua, Fitra Izharry selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menjelaskan tentang kewajiban pemilik hotel, penginapan, villa dan Resort untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Lebih lanjut, Fitra menjelaskan teknis pelaporan yang saat ini sudah menggunakan aplikasi berbasis QR – Code.
Kegiatan sosialisasi ini kemudian ditutup oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto denganĀ tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post