Rubel Ahmed Kembali mengikuti Sidang Secara Virtual dari Kantor Imigrasi Kelas ITPI Kupang, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kupang hari ini selasa, 04/08/2020.
Bertempat di Ruang Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, hadir dalam persidangan secara Virtual tersebut Rubel Ahmed (WNA Bangladesh) sebagai terdakwa dan Saksi-saksi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ahmad Taufan (staf Inteldakim) Fredik Mabikafola (analis Keimigrasian Pertama) pada Seksi Lantaskim, Yudianto Petruson Saudale, Staf Lantaskim Kanim Kupang dan Istri Rubel Ahmad (yuliana Bana), Yahya Manane selaku Kakak Ipar. Dalam Kegitan persidangan tersebut juga turut menyaksikan persidangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Rukman), Kepala SubseksiIntelijen AnthoniusD. P R. Lela yang juga selaku Penyidik dan Kepala Subseksi Penindakan (Adi M.Rasyid) dan I. Gusti N. K. Susila dan Sebastian O. K Satu dan Victor G. S. Tallo Staf Seksi Inteldakim serta Analis Keimigrasin Pertama (AgapeSelly).
Sidang Dimulai tepat pukul : 9.30 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo, S.H.,M.H dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kupang, CHRISTOFEL H. MALLAKA, SH dimana Sidang dimulai dengan JPU menayakan terkait kesehatan terdakawa dalam persidangan serta para saksi–saksi.
Lebih lanjut lagi pertanyaan oleh JPU kepada tiga orang saksi terkait Kedatangan awal Ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Yudianto Petruson Saudale menjelaskan bahwa awal mula kedatangan Rubel Ahmed (WNA Bangladesh) ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang guna membuat Paspor namun dalam pemeriksaan berkas yang saya lakukan adanya keganjilan dari penjelasan Rubel Ahmed dengan Logat (gaya bahasa) yang berbeda sehingga pemeriksaan berkas saya serahkan lanjut ke Fredik Mabikafola dan ketika ditanyakan dalam wawancara mendalam, terdakwa mengaku bahwa ia (Rubel Ahmed) adalah WNA dan sudah lama berada di Indonesia dan pemeriksaan selanjutnya di serahkan ke Seksi Inteldakim.
Setelah para saksi dar Kantor Imigrasi Kelas i TPI Kupang, pertanyaan juga ditujukan kepada Yuliana Bana, Istri terdakwa (Rubel Ahmed) terkait dari mana dokumen (KTP, KK,AKTE, dll), Yuliana Bana menyampaikan bahwa dari Dinas Dukcapil Kabupaten TTS dan apakah Dokumen tersebut sudah ditarik kembali Yuliana juga menjawab bawah benar dokumen suda ditarik kembali oleh Dinas Dukcapil Kab. Soe – TTS dan Siding dilanjutkan dengan terdakwa Rubel Ahmed (WNA Bangladesh) Rubel menyampaikan mengaku bahwa ia adalah warga Negara Bangladesh sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh keduataan Bangladesh dan Rudel juga memohon kepada Hakim dan JPU agar persidangan ini bisa dipercepat agar ia dapat pulang kembali kenegara asal. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan penututan pada selasa 11 Agustus 2020.
(kontributor: Humas Kanim Kupang)
Discussion about this post