Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Rubel Ahmed (WNA) Bangladesh Kembali ikuti Sidang kedua Secara Virtual dari Kanim Kelas I TPI Kupang

by Kanim Kupang
Agustus 5, 2020
in Berita Imigrasi, Galeri
A A
Rubel Ahmed (WNA) Bangladesh Kembali ikuti Sidang kedua Secara Virtual dari Kanim Kelas I TPI Kupang

Rubel Ahmed Kembali mengikuti Sidang Secara Virtual dari Kantor Imigrasi Kelas ITPI Kupang, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kupang hari ini selasa, 04/08/2020.

Bertempat di Ruang Zona Integritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, hadir dalam persidangan secara Virtual tersebut Rubel Ahmed (WNA Bangladesh) sebagai terdakwa dan Saksi-saksi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ahmad Taufan (staf Inteldakim) Fredik Mabikafola (analis Keimigrasian Pertama) pada Seksi Lantaskim, Yudianto Petruson Saudale, Staf Lantaskim Kanim Kupang dan Istri Rubel Ahmad (yuliana Bana), Yahya Manane selaku Kakak Ipar. Dalam Kegitan persidangan tersebut juga turut menyaksikan persidangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Rukman), Kepala SubseksiIntelijen AnthoniusD. P R. Lela yang juga selaku Penyidik dan Kepala Subseksi Penindakan (Adi M.Rasyid) dan I. Gusti N. K. Susila dan Sebastian O. K Satu dan Victor G. S. Tallo Staf Seksi Inteldakim serta Analis Keimigrasin Pertama (AgapeSelly).

Sidang Dimulai tepat pukul : 9.30 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo, S.H.,M.H dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kupang, CHRISTOFEL H. MALLAKA, SH dimana Sidang dimulai dengan JPU menayakan terkait kesehatan terdakawa dalam persidangan serta para saksi–saksi.

iii

Lebih lanjut lagi pertanyaan oleh JPU kepada tiga orang saksi terkait Kedatangan awal Ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Yudianto Petruson Saudale menjelaskan bahwa awal mula kedatangan Rubel Ahmed (WNA Bangladesh) ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang guna membuat Paspor namun dalam pemeriksaan berkas yang saya lakukan adanya keganjilan dari penjelasan Rubel Ahmed dengan Logat (gaya bahasa) yang berbeda sehingga pemeriksaan berkas saya serahkan lanjut ke Fredik Mabikafola dan ketika ditanyakan dalam wawancara mendalam, terdakwa mengaku bahwa ia (Rubel Ahmed) adalah WNA dan sudah lama berada di Indonesia dan pemeriksaan selanjutnya di serahkan ke Seksi Inteldakim.

Setelah para saksi dar Kantor Imigrasi Kelas i TPI Kupang, pertanyaan juga ditujukan kepada Yuliana Bana, Istri terdakwa (Rubel Ahmed) terkait dari mana dokumen (KTP, KK,AKTE, dll), Yuliana Bana menyampaikan bahwa dari Dinas Dukcapil Kabupaten TTS dan apakah Dokumen tersebut sudah ditarik kembali Yuliana juga menjawab bawah benar dokumen suda ditarik kembali oleh Dinas Dukcapil Kab. Soe – TTS dan Siding dilanjutkan dengan terdakwa Rubel Ahmed (WNA Bangladesh) Rubel menyampaikan mengaku bahwa ia adalah warga Negara Bangladesh sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh keduataan Bangladesh dan Rudel juga memohon kepada Hakim dan JPU agar persidangan ini bisa dipercepat agar ia dapat pulang kembali kenegara asal. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan penututan pada selasa 11 Agustus 2020.

(kontributor: Humas Kanim Kupang)

i

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kanim Kelas I TPI Kupang, Ikut Apel Penguatan ASN Kemenkumham Era New Normal dan Pembagian Sumpelemen Daya Tahan Tubuh Bagi ASN Kanim Kupang

Next Post

PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO MENDUKUNG SOSIALIASI LAYANAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DALAM TATANAN NEW NORMAL

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106432
Users Today : 116
Users Yesterday : 351
This Month : 116
Views Today : 346
Total views : 376271

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.