Kupang, kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran data BMN Semester I Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT secara Virtual dari Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, 09/072020. Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak *Zulfahmi,* Kepala Bagian Penataausahaan BMN Biro Pengelolaan BMN Setjen Kemenkumham RI, dan 27 operator SIMAK BMN dan SAIBA Satuan Kerja baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi termasuk Kanwil Kemenkumham NTT dan mewakili Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang operator SIMAK BMN dan SAIBA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Mex Reme dan Deding Tanggela).
Kepala Bagian Umum, *Muhamad Rusli Syamsul Hadi* didampingi *Yohanis Bely* Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara dan membuka kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran data BMN tingkat wilayah Semester I Tahun 2020 tersebut M. Rusli Hadi dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Pengelolaan BMN yang hadir dalam untuk mendampingi Kegiatan Rekonsiliasi. M. Rusli Hadi juga agar para operator dari masing-masing Satker dapat dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius
*Deding R. Tanggela* yang turut hadir dalam kegiatan tersebut setelah selesai kegiatan menyampaikan bahwa Kegiatan rekonsiliasi kali ini yang dilakukan oleh Kantor Wilayah secara virtual dan tidak ada kendala bagi kami sebagai operator dalam melakukan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran data BMN, lebih lanjut lagi terkait kegiatan Rekonsiliasi *Mex Reme* sebagai Operator BMN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga menyampaikan bahwa sebelum kegiatan ini dilaksanakan kami Operator BMN pada tanggal 01 juli 2020 telah melakukan Rekonsilisasi Pemutahiran Data BMN dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui video conference lebih lanjut lagi *Mex Reme* juga menambahkan bahwa dalam Rekonsilisasi pada semester I Tahun 2020, ini beberapa aset BMN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengalami pengurangan nilai aset dan penambahan nilai aset diantaranya penghapusan BMN berupa Dokim, Peralatan dan mesin dan Transfer keluar aset BMN yang dilakukan antara Kanim Kelas I TPI dengan Kantor Rupbasan Kelas I Kupang, dan untuk penambahan aset BMN berupa 1 unit mobil serta transfer masuk BMN berupa peralatan dan mesin dari Ditjen imigrasi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI *Soleman M. Feoh* juga menyampaikan bahwa Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran data BMN pada Semester I TA. 2020 ini Kanim Kupang terdapat mutasi tambah dan mutasi keluar BMN, adanya pengurangan aset BMN dan penambahan aset BMN yang telah dilaporkan dan dalam penyusunan laporan ini tidak ada kendala sedangkan untuk laporan aset BMN pada semester II nanti, akan ada penambahan nilai aset di peralatan dan Mesin melalui belanja modal. Soleman juga menambahkan bahwa hasil Rekonsiliasi ini ini sudah kita laporkan ke pimpinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dan Kuasa Pengguna Barang. (kontributor: humas kanim kupang)
Discussion about this post