Sabtu, 01 Mei 2021, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan Pengawasan terhadap satu orang asing di Kabupaten Kupang dengan inisial GAU yang merupakan Warga Negara Malaysia.
Berlokasi di Desa Merbaun Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Petugas Kanim Kupang terlebih dahulu bertemu dengan Plt. Kepala Desa setempat, Yahya Otemusu. Yahya mengakui bahwa memang benar yang bersangkutan berdomisili di desa tersebut. Dia pun langsung mengarahkan petugas Kanim Kupang menuju ke kediaman seseorang dengan inisial NAM, yang diketahui merupakan istri dari GAU.
Petugas menemukan bukti berupa adanya Paspor Malaysia dan dengan segera membawa GAU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Yang bersangkutan melanggar Undang-undang Keimigrasian karena overstay dan melakukan kegiatan tanpa memegang izin tinggal yang sah. Selanjutnya petugas Kanim Kupang melakukan serah terima Warga Negara Malaysia tersebut kepada pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang.(*)
*Kontributor : Humas Kanim Kupang*
Discussion about this post