Senin, 03 Mei 2021, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan Pengawasan yang kedua dalam kurun waktu 3 (tiga) hari. Lokasi kali ini adalah Amarasi Timur, Desa Oebesi, Dusun III Kabupaten Kupang.
Langkah pertama yang diambil petugas adalah menyambangi Polsek Amarasi Timur untuk berkoordinasi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah tersebut. Petugas pun bertemu dengan Kepala Unit Sabhara Polsek Amarasi Timur, Adrianus Ngereng dan Plt Kepala Desa, Marice P. Lakfana lalu bersama-sama mengunjungi rumah dari AB yang diketahui merupakan suami dari Orang Asing dengan inisial VS.
Berdasarkan bukti berupa Paspor Malaysia yang dimiliki dan telah habis masa berlakunya, diketahui bahwa VS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 (enam puluh) hari tanpa memegang dokumen yang sah dan masih berlaku.
*Kontributor : Humas Kanim Kupang*
Discussion about this post