English EN Indonesian ID
EnglishIndonesian

Syarat-Syarat Paspor

Bagi yg belum pernah memiliki paspor

1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP

2. KARTU KELUARGA

3. Pilih salah satu dari dokumen:
AKTA LAHIR
BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

 

*Pastikan bahwa benar belum pernah memiliki paspor sebelumnya.

Khusus Paspor terbitan dalam negeri diatas tahun 2009

1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP

2. PASPOR Terakhir

Jika Paspor terakhir terbitan dibawah tahun 2009 atau terbitan luar negeri (kedutaan/konjen), syarat penggantian paspor seperti syarat paspor baru + paspor terakhir

Anak dibawah 17thn / belum punya KTP

1. E-KTP Kedua Orangtua

2. KARTU KELUARGA

3. BUKU NIKAH Orangtua

4. AKTA LAHIR Anak

5. PASPOR Anak (jika pernah ada)

6. PASPOR Orangtua (jika ada)

7. Kedua Orangtua WAJIB HADIR

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Paspor Terakhir yg Rusak

Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,-

  1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian

Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,-

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Semua Dokumen yang dimiliki:
    – AKTA LAHIR
    – BUKU NIKAH
    – Semua IJAZAH
  4. Penetapan Penggantian Nama dari Pengadilan Negeri
  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan Nama & Tempat/Tanggal Lahir pada semua dokumen persyaratan
  • Semua dokumen persyaratan HARUS DIBAWA ASLINYA & masing-masing dokumen difotocopy 1 lembar pada kertas ukuran A4 (quarto)

Syarat Tambahan

  1. Surat Rekom Umroh dari Kemenag
  2. Surat Jaminan dari Travel Umroh (bermaterai & berstempel)

Bagi PNS, TNI, Polri, Anak dibawah 12thn, Orangtua diatas 50thn; tidak memerlukan Rekom Umroh dari Kemenag & Surat Jaminan Travel Umroh

  1. Surat Rekom Kerja dari Disnaker
  2. Memiliki ID TKI yg sudah terdaftar

Calon Tenaga Kerja Indonesia hanya dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili pada KTP yg bersangkutan

Cara Pendaftaran Antrian Paspor

Aplikasi Pendaftaran Paspor Online M-Paspor

Prosedur dan Mekanisme Penerbitan Paspor

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.