Bagi yg belum pernah memiliki paspor
1. E-KTP atau Surat Rekam EKTP
2. KARTU KELUARGA
3. Pilih salah satu dari dokumen:
– AKTA LAHIR
– BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
– IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
– SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
*Pastikan bahwa benar belum pernah memiliki paspor sebelumnya.