Selasa, 22 Februari 2022, ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Kanim Kupang mengikuti Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) secara daring di ruang kerja masing-masing ASN. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sosialisasi OPini mengambil tema “Desain Pengaturan Omnibus Law Cipta Kerja, Transformasi Sosial, dan Ketahanan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pada Industri Pariwisata di Danau Toba, Labuan Bajo, dan Mandalika.“
“Untuk mengetahui bagaimana desain pengaduan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat mentransformasikan kondisi struktural sosial ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata,” ucap Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur pada saat menyampaikan tujuan Sosial OPini. Kemudian Marciana menjelaskan beberapa tujuan lain yang diantaranya untuk menyebarkanluaskan hasil penelitian oleh Badan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada seluruh pemangku kepentingan terkait objek penelitian dan seluruh lapisan masyarakat serta apa saja faktor pendorong dan penghambat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam mentransformasikan kondisi struktural sosial ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata.
Sosialisasi OPini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami. “Sosialisasi OPini bertujuan melihat seperti apa hasil desain Omnibus Law tranformasi sosial dan ketahanan pelaku UMKM pada industri pariwisata utamanya di Danau Toba, Labuan Bajo, dan Mandalika serta analisis dan rekomendasi yang tepat agar tujuan Undang-Undang dapat merealisasikan paling sedikit dua agenda dari tujuh agenda pembangunan nasional. Dua agenda tersebut yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan dan pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan,” ucap Sri Puguh dalam sambutannya.
Beberapa narasumber dalam Sosialisasi OPini diantaranya Yohanes Tuba Helan yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana. Materi yang dibawakan oleh Yohanes adalah “Apa yang menjadi faktor penghambat dan pendorong omnibuslaw/UU Cipta Kerja dalam mentraformasi kondisi struktural sosio-ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata?” Kemudian Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nai Soi yang memaparkan materi tentang “Bagaimana pemanfaatan/penerapan desain pengaturan di dalam UU Cipta Kerja yang mempengaruhi
transformasi kondisi struktural sosio-ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata?”
Narasumber terakhir yaitu Tony Yuri Rahmanto menjelaskan materi “Bagaimana desain pengaturan di dalam UU Cipta Kerja dapat mentraformasi kondisi structural sosio-ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata?”
Pada Sosialisasi OPini ini, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait materi yang telah dipaparkan. Sosialisasi OPini ditutup dengan closing statement dari Marciana Dominika Jone yaitu “Kebudayaan perlu kita jaga, saya mengajak seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur, ayo kita daftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Kami akan melayani secara cepat dan tidak dipungut biaya atau gratis.”(GC)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post