Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Perluas Wawasan mengenai Peran Strategis Staf Ahli kemenkumham, Kanim Kupang ikuti Diskusi OPini Balitbang Hukum dan HAM

by Kanim Kupang
Mei 17, 2022
in Berita Imigrasi
A A

Selasa, 17 Mei 2022, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta jajaran struktural mengikuti Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) terkait “Optimalisasi Peran Strategis Staf Ahli dalam Mengangkat Citra Positif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, yang diselenggarakan oleh Balitbang Hukum dan HAM secara Virtual.

Sosialisasi OPini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, dan dihadiri oleh Wakil Menteri dan para Staf Ahli di Kementerian Hukum dan HAM sebagai narasumber serta segenap insan Kemenkumham dari seluruh wilayah Indonesia.

“Penyelenggaraan diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu yang aktual dan relevan untuk dibicarakan selaras dengan program Corporate University pada Kementerian Hukum dan HAM”. ucap Kepala Badan Balitbang Hukum dan HAM dalam sambutannya.

Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang kerap disapa Eddy, dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa Staf Ahli berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menkumham dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Jenderal Kemenkumham serta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menkumham terkait bidang keahliannya. Eddy juga menambahkan bahwa optimalisasi peran Staf Ahli Kemenkumham yang strategis sangatlah diperlukan, serta berharap seluruh Insan Pengayoman dapat berjalan selaras dan beriringan, Ibarat sepatu, kita semua Insan Pengayoman adalah sepatu kanan dan kiri yang saling melengkapi dalam meningkatkan kinerja Kemenkumham.

Setelah itu setiap Staf Ahli melakukan pemaparan sesuai bidang tugasnya masing – masing yang diawali dengan pemaparan peran strategis Kemenkumham dalam penanganan isu Polhukam dalam lingkup regional, nasional dan internasional oleh staf ahli bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta. Dilanjutkan oleh paparan Kinerja Kemenkumham untuk mendukung penyelesaian isu sosial masyarakat oleh staf ahli bidang sosial, Min Usihen.

Sementara itu, staf ahli bidang ekonomi, Luki Agung Winarto, menjelaskan mengenai strategi Kemenkumham dalam pemulihan ekonomi nasional serta penjelasan mengenai Mengawal Reformasi Birokrasi Kemenkumham menuju Dinamic Governance tahun 2025 yang dibawakan oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan.

Paparan diakhiri oleh penyampaian Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Dhahana Putra yang mengulas bagaimana Membangun Kolaborasi Antarlembaga Guna Penegakan Hukum serta Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM

Pada Sosialisasi OPini ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait materi yang telah dipaparkan. Obrolan Peneliti (OPini) merupakan agenda diskusi daring bulanan yang digagas Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan tagline “kritis mencerdaskan” dan diharapkan mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat. (YP)

Kontributor : Humas Kanim Kupang

ShareTweetSend
Previous Post

Kunjungan Ombudsman RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Next Post

Kanim Kupang Gelar Rapat Tim Pora di Alor

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106431
Users Today : 115
Users Yesterday : 351
This Month : 115
Views Today : 339
Total views : 376264

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.