Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Kunjungi Kanim Kupang

by Kanim Kupang
Oktober 6, 2021
in Berita Imigrasi
A A

Rabu, 6 Oktober 2021, Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kanim Kupang. Dalam kunjungan ini, Ambeg Paramarta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone. Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur juga mengikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas ini secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

Kedatangan Ambeg ke Kanim Kupang disambut dengan yel-yel Pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang dibawakan pegawai Kanim Kupang.

Pada Penguatan Zona Integritas ini, Ambeg menjelaskan bahwa Pembangunan Zona pada dasarnya membicarakan reformasi Birokrasi di mana Kemenkumham pada tahun 2010 ditetapkan sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian Ambeg menyampaikan bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah good governance dengan indikator akuntabilitas, transparansi, rule of law, efektif dan efisien. Transparansi berkaitan dengan bagaimana publik mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait dengan jenis layanan, tarif, biaya dan SOP. Membahas akuntabilitas, berarti terkait sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan salah satunya dengan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

Pada penguatan ini juga, Ambeg mangatakan bahwa pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi pada dasarnya melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari dengan tambahan lebih sistematis dan terdokumentasi serta ada ukurannya. Dengan Reformasi Birokrasi maka merubah pandangan masyarakat terhadap birokrasi yang tadinya negatif menjadi lebih baik dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Y. Ambeg Paramarta menegaskan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan akselerator reformasi birokrasi. Terdapat komponen pengungkit dan hasil dalam Pembangunan Zona Integritas yang mana komponen pengungkit tersebut meliputi 6 area perubahan yaitu Manajemen SDM, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sedangkan hasilnya adalah peningkatan pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pada akhirnya Ambeg berpesan bahwa kunci keberhasilan Pembangunan Zona Integritas adalah Komitmen, Tim Solid, Keluar dari Zona Nyaman, Sosialisasi dan Internalisasi.

Dalam mengikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, ASN Kanim Kupang tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kontributor : Humas Kanim Kupang

ShareTweetSend
Previous Post

Analis Keimigrasian Kanim Kupang Dilantik Menjadi Pengurus Daerah Peranim NTT

Next Post

SURVEY INDEKS PELAYANAN

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106419
Users Today : 103
Users Yesterday : 351
This Month : 103
Views Today : 251
Total views : 376176

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.