Rabu, 6 Oktober 2021, Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kanim Kupang. Dalam kunjungan ini, Ambeg Paramarta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone. Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur juga mengikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas ini secara virtual melalui Aplikasi Zoom.
Kedatangan Ambeg ke Kanim Kupang disambut dengan yel-yel Pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang dibawakan pegawai Kanim Kupang.
Pada Penguatan Zona Integritas ini, Ambeg menjelaskan bahwa Pembangunan Zona pada dasarnya membicarakan reformasi Birokrasi di mana Kemenkumham pada tahun 2010 ditetapkan sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian Ambeg menyampaikan bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah good governance dengan indikator akuntabilitas, transparansi, rule of law, efektif dan efisien. Transparansi berkaitan dengan bagaimana publik mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait dengan jenis layanan, tarif, biaya dan SOP. Membahas akuntabilitas, berarti terkait sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan salah satunya dengan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pada penguatan ini juga, Ambeg mangatakan bahwa pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi pada dasarnya melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari dengan tambahan lebih sistematis dan terdokumentasi serta ada ukurannya. Dengan Reformasi Birokrasi maka merubah pandangan masyarakat terhadap birokrasi yang tadinya negatif menjadi lebih baik dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Y. Ambeg Paramarta menegaskan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan akselerator reformasi birokrasi. Terdapat komponen pengungkit dan hasil dalam Pembangunan Zona Integritas yang mana komponen pengungkit tersebut meliputi 6 area perubahan yaitu Manajemen SDM, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sedangkan hasilnya adalah peningkatan pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada akhirnya Ambeg berpesan bahwa kunci keberhasilan Pembangunan Zona Integritas adalah Komitmen, Tim Solid, Keluar dari Zona Nyaman, Sosialisasi dan Internalisasi.
Dalam mengikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, ASN Kanim Kupang tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post