Selasa, 23 Maret 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, beserta Kasubag TU, Pejabat Struktural, dan Analis Keimigrasian menggelar Rapat dengan agenda membahas Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan awal Kelompok Kerja (Pokja) dalam upaya mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta yang terakhir membahas mengenai Penataan Pelayanan Kantor terhadap masyarakat pengguna layanan.
Dalam pembahasan pertama mengenai WBK, Darwanto sebagai pemimpin rapat menekankan agar dalam pengumpulan dokumen untuk WBK, tidak boleh ada manipulasi dan penipuan dalam dokumen.
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa perlu adanya pengelolaan sarana dan prasarana untuk memudahkan pemohon paspor melakukan survei IKM, penataan penunjuk arah bagi pemohon, dan juga penataan lay-out di ruang-ruang pelayanan. Untuk penataan SDM, beliau mengharapkan agar semua ASN dalam Kanim Kupang dapat menjaga kekompakan antar seksi dan bagian, antara struktural, JFT, JFU, OB dan Security dalam melayani pemohon.
Rapat ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (*)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post