Senin, 14 Februari 2022, Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengikuti rapat kehumasan secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur atau Kanwil Kemenkumham NTT.
Rapat kehumasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Rapat tersebut membahas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-1.HH.01.03 Tahun 2022 terkait Manajemen Pemberitaan, Advetorial, Pemantauan dan Penanganan Media di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Budi Andhap Revianto pada 9 Februari 2022.
“Pemberitaan Unit Pelaksana Teknis harus menggandeng media yang sudah media terverifikasi oleh Dewan Pers sesuai dengan petunjuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” pesan Marciana kepada peserta rapat kehumasan.
Dian Lenggu dari Humas Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan beberapa poin penting dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-1.HH.01.03 Tahun 2022 yang diantaranya terkait manajemen pemberitaan, manajemen advetorial, manajemen pemantauan media serta manajemen penanganan media.
Tim Humas Kanim Kupang tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam mengikuti rapat kehumasan ini guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.(GC)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Imigrasi Kupang, Beda Na
Discussion about this post