Adanya permohonan clearance in dari PT Syaki Tama Abadi terhadap kapal MV. SHANDONG WEI HE berbendera Hongkong yang membawa bahan bakar minyak untuk PLTU Bolok dan dikarenakan Kapal MV Shandong Wei He berangkat dari Singapura, dimana Singapura adalah termasuk negara yang terjangkit COVID-19, oleh karena itu diperlukan penanganan khusus.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Hariyanto bersinergi dengan Bea dan Cukai Kupang, dan Kesehatan Pelabuhan Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadal kapal MV. SHANDONG WEI HE Pada hari Sabtu, 07 Maret 2020.
Sesuai SOP maka petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan naik ke kapal dahulu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan suhu tubuh dan ada tidaknya gejala Covid-19, setelah dinyatakan bersih dan bendera kuning diturunkan baru kemudian petugas bea cukai dan imigrasi naik ke kapal. Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, peneraan cap masuk bagi crew kapal di paspor, dan cap clearance di manifest crew list, sedangkan petugas bea cukai melakukan pemeriksaan segel cargo dan manifest cargo. Selesai pemeriksaan semua petugas pemeriksa termasuk awak perahu dan agen kapal disemprot desinfektan oleh petugas KKP.
Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Hariyanto, mengatakan bahwa Hasil pemeriksaan Keimigrasian yakni Kapal MV. Shandong Wei He berlayar dari Singapura sebagai pelabuhan awal dengan tujuan Kupang. Kapal tiba di perairan pelabuhan Tenau tanggal 7 Maret 2020 pukul 07.00 wita bersama Kru sebanyak 22 orang Warga Negara India.
Harianto Menambahkan, kegiatan tersebut berlangsung lancar, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dan selama kegiatan berlangsung di awasi oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Discussion about this post