Selasa, 12 April 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan deportasi terhadap seorang warga Negara asing dengan inisial CACC kembali ke negara asalnya, Belanda.
CACC dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Tindakan Administrasi Keimigrasian ( TAK ) berupa Deportasi ke Negara asal. Kegiatan deportasi ini dieksekusi oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia S.P.M. Lanoe, didampingi seorang JFT Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Arnolda Yoan Delores sebagai bentuk tindak lanjut Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Kupang terhadap laporan yang bersangkutan terkait dengan Izin Tinggalnya yang telah habis berlaku (Overstay).
Pendeportasian dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta. CACC diberangkatkan pada hari Selasa (12/04/2022) dengan Qatar Airways nomor penerbangan QR-955 menuju Amsterdam pukul 01.10 WIB dan akan tiba pukul 13.55 waktu setempat.
Pendeportasian Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera dan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi juga meningkatkan kepedulian terkait Izin Tinggal yang dimilikinya saat berada di Wilayah NKRI sehingga kesalahan seperti ini tidak terjadi lg kedepannya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa.(AYD)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post