Kamis, 24 Februari 2022, ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Kanim Kupang di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone mengikuti Sosialisasi Mekanisme Alih Status Keimigrasian secara daring di ruang kerja. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sosialisasi Mekanisme Alih Status Keimigrasian dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor : IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022 serta surat Dinas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-441 tanggal 22 Februari 2022 perihal Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian.
“Tanggung jawab bapak ibu untuk melaksanakan dengan baik pedoman teknis yang telah ditandatangani Bapak Plt Direktur Jenderal Imigrasi,” ucap Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian kepada seluruh peserta Sosialisasi. Pada kesempatan yang sama Pramella menjelaskan pengertian Visa dan Izin Tinggal serta permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan Alih Status dan penerbitan Visa on Shore, terutama di masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk juga perbandingan hukumnya.
Kemudian Tessar Bayu selaku Koordinator Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian membahas beberapa hal teknis di dalam Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor : IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022. “Bagi orang asing pemegang izin tinggal Kunjungan yang akan mengajukan izin tinggal terbatas wajib melalui mekanisme alih status izin tinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Tessar. Kemudian Tessar menjabarkan beberapa hal penting di dalam Surat Dinas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-441.
Pada sosialisasi ini, seluruh peserta diberikan kesempatan bertanya kepada Direktur Izin Tinggal Keimigrasian dan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
ASN Kanim Kupang tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam mengikuti Sosialisasi Mekanisme Alih Status Keimigrasian guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.(GC)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post