Senin, 14 Maret 2022, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto didampingi Pejabat Struktural dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone yg dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi mengikuti Rapat Pengelolaan BMN. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait aset-aset berupa bangunan yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Kemudian dalam rapat ini juga dibahas rencana peminjaman dan pemakaian aset milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang kepada Ombudsman Republik Indonesia yang berupa bangunan kantor imigrasi lama.
Diharapkan dengan pelaksanaan rapat Pengelolaan BMN dapat mengantisipasi timbulnya permasalahan-permasalahan administrasi yang timbul di kemudian hari dan memastikan pengelolaan BMN milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang mengikuti kegiatan Rapat Pengelolaan BMN tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (GC)
Discussion about this post