Selasa, 23 Maret 2021, Dalam pencanangan Passport yang berlaku selama 10 tahun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BALITBANG HAM) menggelar “FOCUSED GROUP DISCUSSION” (FGD) melalui video konferensi di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Diskusi ini diagendakan untuk Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Amrizal dan jajarannya. Dan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto, didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dominikus Nuru, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Zulparman, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Katrine, dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izzhary.
Diskusi ini dimulai pada pukul 08.15 WITA, dan membahas beberapa Risiko yang dapat terjadi apabila Passport yang berlaku 10 tahun diterapkan sebagai pengganti passport yang berlaku selama 5 tahun.
Dalam diskusi ini Amrizal, Darwanto ,dan Dominikus Nuru menyampaikan bahwa Risiko pemberlakuan Passport yang berlaku selama 10 tahun antara lain sebagai berikut ;Penurunan PNBP, Risiko Kemutahiran Data pada Paspor Anak- Anak, Risiko Data Kependudukan Yang Tidak Terintegrasi, Risiko dalam verifikasi dokumen, Resiko Anak/Subyek Berkewarganegaraan Ganda, Resiko Kualitas Paspor (Biasa, E-Paspor, Policarbonat) Jumlah, Halaman dan Harga Paspor, Resiko Pilihan dan Klasifikasi Paspor, Resiko Resistensi Masyarakat, Resiko Penyalahgunaan Dokumen Paspor, Resiko bagi Pekerja Migran Indonesia, Resiko Hilangnya Kewarganegaraan.
Kegiatan diskusi dengan Divisi Keimigrasian dan Kanim Kupang ini diadakan sebagai survey Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengetahui risiko apa saja yang dapat terjadi apabila diberlakukannya Passport yang berlaku selama 10 tahun.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post