• Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
  • Produk Hukum
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Presiden
      • Peraturan Presiden
      • Keputusan Presiden
    • Menteri
      • Peraturan Menteri
      • Keputusan Menteri
      • Instruksi Menteri
    • Ditjen Imigrasi
      • Juklak Ditjenim
      • Keputusan Ditjenim
      • Instruksi Ditjenim
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Prosedur Permohonan Layanan Bagi WNI
      • Layanan Antrian Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
  • Informasi Publik
    • Grafik Survey Kepuasan
    • Cara Bayar Paspor Lewat ATM
    • Tertib Berpakaian
    • Jenis Tarif PNBP
    • Frequently Asked Questions (FAQ)
  • Galeri
  • Kontak
id Indonesian
en Englishid Indonesianpt Portuguese
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
  • Produk Hukum
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Presiden
      • Peraturan Presiden
      • Keputusan Presiden
    • Menteri
      • Peraturan Menteri
      • Keputusan Menteri
      • Instruksi Menteri
    • Ditjen Imigrasi
      • Juklak Ditjenim
      • Keputusan Ditjenim
      • Instruksi Ditjenim
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Prosedur Permohonan Layanan Bagi WNI
      • Layanan Antrian Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
  • Informasi Publik
    • Grafik Survey Kepuasan
    • Cara Bayar Paspor Lewat ATM
    • Tertib Berpakaian
    • Jenis Tarif PNBP
    • Frequently Asked Questions (FAQ)
  • Galeri
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
No Result
View All Result

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Buka Layanan Eazy Passport Mulai Hari Senin

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Buka Layanan Eazy Passport Mulai Hari Senin

Menindaklanjuti Arahan Direktur Jenderal Imigrasi pada 24 Juni 2020 yang lalu terkait Layanan Easy Paspor yang merupakan pengembangan dari layanan Paspor Simpatik,

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mulai hari senin 13/07/2020 membuka layanan EASY PASSPORT  dimana Layanan ini dilakukan secara KOLEKTIF bagi: 1. Perkantoran (Pemerintah/ Swasta/ BUMN/ BUMD/) 2. Pendidikan (Sekolah, Campus, Pesantren, Asrama) 3. Komunitas dan Kelompok Perumahan sedangkan khusus untuk pelayanan terhadap Komunitas dan Kelompok Perumahan dapat dilakukan dengan cara Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Pemohon minimal 50 Orang bagi pembuatan PASPOR Baru dan Penggantian PASPOR serta menyediakan tempat dan ruang untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara

Kepala Subseksi Dokumen dan Perjalanan Katrine Sinaga meyampaikan bahwa Layanan Easy Passport ini mulai dibuka pada senin, 13/07/2020, dan bagi masyarakat/ pemohon yang belum jelas tentang layanan tersebut bisa langsung menghubungi nomor layanan yang telah kita siapkan diantaranya ada dua nomor layanan yakni: 081381571886 / 08113860121 lebih lanjut lagi katrine menegaskan bahwa untuk layanan easy passport bagi Komunitas dan Kelompok Perumahan dapat dilakukan dengan cara Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Pemohon minimal 50 Orang bagi pembuatan PASPOR Baru dan Penggantian PASPOR serta menyediakan tempat dan ruang untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Dominikus Nuru manambahkan bahwa Layanan Easy Passport ini merupakan pengembangan dari Layanan Paspor Simpatik, hal ini merupakan sebuah inovasi terhadap pelayanan yang di lakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian khususnya pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian pasor dalam tatanan new normal. Dominikus juga menambahkan bahwa dengan adanya layanan Easy Passport ini sebagai upaya penceghan virus covid-19 dimana pemohon dirumah dan petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon hal tersebut guna meminimalisir jumlah pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril juga menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu kita sudah lakukan rapat bersama guna membahasan model penerapan Layanan Easy Paspor dalam wilayah Kerja Kantor Imigrasi dimana ada sembilan kabupaten dan satu kota dan khusus untuk Kota Kupang kami memberikan layanan bagi 50 orang yang berasal Perkantoran (Pemerintah/ Swasta/ BUMN/ BUMD/) dan Pendidikan (Sekolah, Campus, Pesantren, Asrama) serta pemohon Rumahan sedangkan untuk di di beberapa kabupaten di luar Kota Kupang kita menetapkan sebanyak 50 orang pemohon (kontributor:humas kanim kupang)

ShareTweetSend
Previous Post

Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA. 2020, Aset Kanim Kupang Bertambah dan Berkurang

Next Post

Kanim Kelas I TPI Ikut Meeting Zoom tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru

Discussion about this post

Januari 2021
S S R K J S M
« Des    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

::: Pos Terbaru

CPNS Imigrasi Kupang Telah Selesai Mengikuti Orientasi Tahap I

CPNS Imigrasi Kupang Telah Selesai Mengikuti Orientasi Tahap I

Januari 9, 2021
Imigrasi Kupang Lakukan Pemantauan Repatriasi Mandiri WNI dari Timor Leste

Imigrasi Kupang Lakukan Pemantauan Repatriasi Mandiri WNI dari Timor Leste

Januari 8, 2021
Apel Pagi Pegawai Imigrasi Kupang di Awal Tahun 2021

Apel Pagi Pegawai Imigrasi Kupang di Awal Tahun 2021

Januari 4, 2021
  • Beranda
  • Pengumuman

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
  • Produk Hukum
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Presiden
      • Peraturan Presiden
      • Keputusan Presiden
    • Menteri
      • Peraturan Menteri
      • Keputusan Menteri
      • Instruksi Menteri
    • Ditjen Imigrasi
      • Juklak Ditjenim
      • Keputusan Ditjenim
      • Instruksi Ditjenim
  • Layanan
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Prosedur Permohonan Layanan Bagi WNI
      • Layanan Antrian Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya Izin Tinggal
  • Informasi Publik
    • Grafik Survey Kepuasan
    • Cara Bayar Paspor Lewat ATM
    • Tertib Berpakaian
    • Jenis Tarif PNBP
    • Frequently Asked Questions (FAQ)
  • Galeri
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.