Senin, 06 Desember 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang) menyelenggarakan Sosialisasi e-Perdim kepada pegawai. Perdim 11 Elektronik atau biasa disebut dengan e-Perdim adalah Inovasi Kanin Kupang yang berupa fasilitas yang diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan paspor agar lebih mudah dalam proses permohonan, terutama dalam hal penghematan waktu pelayanan.
Fasilitas e-Perdim diharapkan dapat membuat suasana ruang pelayanan dapat lebih kondusif. Selain itu juga diharapkan dengan e-Perdim mengurangi kerumunan ruang pelayanan ketika jumlah pemohon yang sedang melakukan pengisian formulir sangat banyak hingga melebihi kapasitas ruang pelayanan.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor, mereka dapat melakukan pengisian e-Perdim sebelum datang ke Kanim Kupang. Sehingga ketika masyarakat datang ke Kanim Kupang dan selesai menjalani pemeriksaan berkas, formulir e-Perdim yang sudah diisi oleh masyarakat dapat dicetak langsung oleh petugas Kanim Kupang. Untuk pengisian e-Perdim dapat dilakukan di website resmi Kanim Kupang yaitu kupang.imigrasi.go.id.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post