Jumat, 9 Juli 2021 Seksi Inteldakim Kanim Kupang lakukan penyerahan Deteni berkewarganegaraan Perancis berinisial AD kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Hal ini merupakan proses tindak lanjut setelah yang bersangkutan sebelumnya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari. Warga Negara Perancis tersebut merupakan pemegang izin tinggal tetap yang telah habis masa berlakunya dan adalah Direktur Utama pada PT. Sumba Nautil Resort yang berada di derah Lamboya, Kab. Sumba Barat – NTT.
Serah terima dilakukan oleh Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kupang (Rukman) kepada Kepala Seksi RAP Rudenim Kupang (Putu Sukarna) dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima. Setelah dilakukan serah terima, Deteni tersebut langsung dilakukan pemeriksaan barang bawaan sebelum masuk ke Blok oleh Petugas Pengaman Deteni Rudenim Kupang dan selanjutnya dibawa oleh Petugas Pengaman Deteni untuk ditempatkan di Blok Single Rudenim Kupang. Serah terima Deteni tersebut dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Nomor : W22.GR.04.05-4119, Perihal : Persetujuan pemindahan dan serah terima Deteni WN. Perancis berinisial DA, Tanggal 01 Juli 2021. Seluruh proses pelaksanaan kegiatan ini berjalan baik dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tindak lanjut yang dilakukan yakni tetap menjaga sinergitas dan kerjasama yang baik dan terus berkoordinasi dengan pihak Rudenim Kupang untuk mendapatkan informasi dari menyelesaikan permasalahan secara bersama terkait kasus tersebut, dan tetap melakukan pengamanan/pengawasan pada internal kantor maupun WNA dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kanim Kupang terus mendapatkan kepercayaan dan berharap selalu mendapatkan dukungan dari pihak dan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa dan negara.
Kontributor: Humas Kanim Kupang
Discussion about this post