Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Kanim Kupang Serahkan Deteni ke Rudenim Kupang

by Kanim Kupang
Juli 9, 2021
in Berita Imigrasi
A A

Jumat, 9 Juli 2021 Seksi Inteldakim Kanim Kupang lakukan penyerahan Deteni berkewarganegaraan Perancis berinisial AD kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Hal ini merupakan proses tindak lanjut setelah yang bersangkutan sebelumnya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari. Warga Negara Perancis tersebut merupakan pemegang izin tinggal tetap yang telah habis masa berlakunya dan adalah Direktur Utama pada PT. Sumba Nautil Resort yang berada di derah Lamboya, Kab. Sumba Barat – NTT.

Serah terima dilakukan oleh Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kupang (Rukman) kepada Kepala Seksi RAP Rudenim Kupang (Putu Sukarna) dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima. Setelah dilakukan serah terima, Deteni tersebut langsung dilakukan pemeriksaan barang bawaan sebelum masuk ke Blok oleh Petugas Pengaman Deteni Rudenim Kupang dan selanjutnya dibawa oleh Petugas Pengaman Deteni untuk ditempatkan di Blok Single Rudenim Kupang. Serah terima Deteni tersebut dilakukan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Nomor : W22.GR.04.05-4119, Perihal : Persetujuan pemindahan dan serah terima Deteni WN. Perancis berinisial DA, Tanggal 01 Juli 2021. Seluruh proses pelaksanaan kegiatan ini berjalan baik dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tindak lanjut yang dilakukan yakni tetap menjaga sinergitas dan kerjasama yang baik dan terus berkoordinasi dengan pihak Rudenim Kupang untuk mendapatkan informasi dari menyelesaikan permasalahan secara bersama terkait kasus tersebut, dan tetap melakukan pengamanan/pengawasan pada internal kantor maupun WNA dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kanim Kupang terus mendapatkan kepercayaan dan berharap selalu mendapatkan dukungan dari pihak dan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa dan negara.

Kontributor: Humas Kanim Kupang

ShareTweetSend
Previous Post

LEPAS TARUNI POLTEKIM , ZULPARMAN : TERIMA KASIH UNTUK LATJAPURA

Next Post

ANGKA COVID-19 MENINGKAT, KANIM KUPANG GELAR TEST RT-PCR

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106430
Users Today : 114
Users Yesterday : 351
This Month : 114
Views Today : 326
Total views : 376251

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.