Kupang, Dinas Sosial Provinsi NTT hari ini melakukan Sidang TIM Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Tahap II pada, Rabu 24 Juni 2020 di Kantor UPT BPPS, Dinas Sosial Prov. NTT Sidang ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Kegiatan yang dilakukkakn oleh Dinas Sosial Provinsi NTT.
Kegiatan ini di lakukan untuk kepentingan masa depan anak yang terlantar dalam mendapatkan Pendidikan, Kesehatan dan Kehidupan yang lebih baik serta untuk melengkapi kehidupan keluarga yang secara medis tidak dapat lagi dikaruniai anak.
Hadir meawakili kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Jormida I Baunsele, S.Kom, Emanuel Pit Mbei Moa (Analis Keimigrasian Pertama) dan Maximus Bukifan (JFU Intaltuskim)
Adapun Pembahasan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut anatara lain: terkait administratif dan normatif Calon Orang Tua Angkat (COTA) telah memenuhi dokumen persyaratan untuk melakukan pengangkatan anak; serta pertimbangan dan pernyataan serta persyaratan yang diajukan, untuk menyetujui pengangkatan anak tersebut
Dalam kegiatan sidang tersebut Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Jormida I Baunsele, S.Kom mewakili Kanim Kelas I TPI Kupang juga menyapaikan bahwa secara data Keimigrasian, Baik Itu COTA maupun Calon Anak Angkat tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa keduanya adalah WNA.
(Kontributor: humas kanim Kupang)
Discussion about this post