Sabtu, 25 Desember 2021, Seksi Inteldakim Kanim Kupang lakukan pendeportasian WN. Timor Leste berinisal VFHS. Tindakan ini dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan, Adi M. Rasyid, Kasubsi Intelijen, Donly P. Siahaan, dan dua orang staff Inteldakim An. Victor Tallo dan Rudolf Sinaga.
Kegiatan Deportasi WN. Timor Leste tersebut dilakukan diawali oleh adanya informasi dari Sat.Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang adanya 1 (satu) orang WN. Timor Leste yang diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga sebagai DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh ybs di Timor Leste. Tim Inteldakim merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ybs.
Ybs melanggar Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan ybs dikenakan TAK berupa Deportasi ke negara asal.
Kegiatan Deportasi oleh Tim Inteldakim didampingi oleh 2 (dua) orang staf Konsulat Timor Leste di Kupang dan juga oleh Konsulat Timor Leste di Atambua.
Seluruh proses pelaksanaan kegiatan ini berjalan baik dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diharapkan dengan adanya kegiatan Deportasi ini, Kanim Kupang terus mendapatkan kepercayaan dan berharap selalu mendapat dukungan dari pihak dan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa dan negara.(*)
Kontributor: Humas Kanim Kupang
Discussion about this post