Jumat, 25 Juni 2021, Seksi Inteldakim Kanim Kupang lakukan pendeportasian WN. Malaysia berinisal ABL. Hal ini merupakan proses tindak lanjut hasil pengawasan Seksi Inteldakim Kanim Kupang di wilayah Sumba Barat – NTT medio Mei lalu dimana yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terkait Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya. Melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, yang bersangkutan diterbangkan menggunakan Pesawat Udara Malindo Air dengan Nomor Penerbangan OD 349 pada pukul 16.50 waktu setempat. Tindakan ini dilaksanakan oleh Staff JFU, Bearhansen Naben, bersama Staff JFT Freddyk Mabikafola.
Diketahui yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi ke negara asalnya.
Seluruh proses pelaksanaan kegiatan ini berjalan baik dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diharapkan dengan adanya kegiatan Deportasi ini, Kanim Kupang terus mendapatkan kepercayaan dan berharap selalu mendapat dukungan dari pihak dan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa dan negara.
Kontributor: Humas Kanim Kupang
Discussion about this post