Sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang ingin memberikan pelayanan yang berkualitas serta mendekatkan diri kepada masyarakat dan sebagai implementasi asas penyelenggaran pelayanan publik hari ini 29/02/2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyelenggarakan kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian di Acrena Car free day di Jalan Eltari Kota Kupang.
Pencegahan TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Pencegahan PMI NP (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural), Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 dan Pelayanan Paspor, Pelayanan Ijin Tinggal dan tata cara Pendaftaran Online melalui APAPO ( Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ) menjadi topik penyebaran informasi keimigrasian yang di sampaikan oleh narasumber Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Christian Penna, Kepala Subsi Bidang Perizinan Keimigrasian Bahrudin, dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumaham NTT dan Plh. Kakanim Kupang Narsepta Hendy,
Turut hadir Karus Kepegawaian Melvin Koremega, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Pascoela Brites, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ketsia Lanoe dan selururh ASN Kanim Kelas I TPI Kupang .
Dalam penyampaian informasi keimigrasian Christian Penna juga mengajak beberapa masyarakat yang telah mengetahui tentang syarat pelayanan paspor, dan memasang PIN AGEN PERUBAHAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang guna membantu Imigrasi dalam melakukan penyebaran informasi Keimigrasian Hal senada juga disampaikan oleh Plh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyampaikan tentang Permenkumham No 3 tahun 2020 tentang Penolakan pemberian izin masuk bagi warga negara Tiongkok dan warga negara asing lainnya yang dalam 14 hari terakhir telah mengunjungi China. Hendy juga menambahkan bahwa Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah melakukan rapat antar instansi yang membahas Tentang Penetapan Prosedur Tetap Pemeriksaan Kapal Asing Ke Wilayah Indonesia Khususnya Wilayah Pelabuhan Laut Kupang dimana Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan kru serta penumpang kapal sesuai prosedur sedangkan TPPO dan CPMI-NP, Hendy juga juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk bersama-sama melakukan Pencegahan TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Pencegahan PMI NP (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural).
Discussion about this post