Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Kanim Kelas I TPI Tindak Lanjut Laporan Masyarakat tentang Keberadaan WNA di Pulau Semau

by Kanim Kupang
Juli 7, 2020
in Berita Imigrasi, Galeri
A A
Kanim Kelas I TPI Tindak Lanjut Laporan Masyarakat tentang Keberadaan WNA di Pulau Semau

Kupang, Undang-undang Nomor: 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaaraan mengatur juga tentang hak anak yang memiliki perkawinan campur (mix merit) sehingga anak hasil perkawinan tersebut dapat memiliki kewarganegaraan dan dapat menetap di negara tersebut.

Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah: 1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA); 2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI); Hal yang terjadi bagi masyarakat Hansisi pulau semau Kabupaten Kupang Saudara Indra Lee Anak Almarhum Saudara Keneth Lee Warga Negara Australia.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Hansisi Pulau Semau Kabupaten Kota Kupang tanggal, 02/07/2020 tentang Status kewarganegaraan Indra Lee, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melalui seksi ijin tinggal dan status keimigrasian melakukan pengecekan terkait laporan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang nomor: W22.IMI.IMI.1.KP.12.41-0907 tanggal 02 Juli 2020.

Tim di pimpin oleh Kepala Subseksi status keimigrasian Peleson Markus, dengan beberapa anggota diantaranya Emanuel Pit Mbei Moa (Analis Keimigrasian Pertama) dan Maximus Bukifan (JFU Intaltuskim) melalui pelabuhan rakyat namosain Tim menuju ke Hansisi Pulau Semau, Kabupaten Kupang 06/07/2020.

IMG 20200706 WA0052

Bersama Bapak Yopi H. Saudale, ST, Kepala Desa Hansisi, TIM melakukan wawancara dan pengecekan dokumen antara lain akte lahir, akte nikah orangtua, akte kematian Ayah Kandung dan paspor dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen tersebut yang bersangkutan (Indra Lee) adalah warga negara Australia dengan paspor  yang dimilikinya dan merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan sesuai dengan peraturan.

Kepala Subseksi status keimigrasian Peleson Markus saat di wawancarai Tim Humas Kanim Kupang menyampaikan bahwa Indra Lee adalah warga negara Australia dan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak pernah melaporkan ke Kantor imigrasi Kelas I TPI Kupang  untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan sesuai dengan peraturan.

Peleson juga menambahkan bahwa permasalahan ini akan kita sampaikan ke Pimpinan serta kita limpahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk di tindak lanjuti. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril juga membenarkan adanya laporan dari masyarakat tekait status kewarganegaraan WNA yang berada di Hansisi Pulau Semau Kabupaten Kupang, Sjachril juga manambahkan bahwa Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian sudah melaksanakan pengecekan kelokasi pada minggu 05/07/2020 dan hasil sudah pengecekan sudah saya terima laporan tersebut dan segera kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(kontributor:humas kanim kupang)

IMG 20200706 WA0068

IMG 20200706 WA0059

IMG 20200706 WA0055

ShareTweetSend
Previous Post

Kanim Kelas I TPI Kupang ikut Rapat Koordinasi Pembahasan Akses Masuk Keluar WNA dan WNI melalui PLBN

Next Post

KANIM KELAS I TPI KUPANG IKUT SUPERVISI PAGU INDIKATIF MELALUI VIDEO CONFERENCE

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

106436
Users Today : 120
Users Yesterday : 351
This Month : 120
Views Today : 376
Total views : 376301

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.