Kupang, Undang-undang Nomor: 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaaraan mengatur juga tentang hak anak yang memiliki perkawinan campur (mix merit) sehingga anak hasil perkawinan tersebut dapat memiliki kewarganegaraan dan dapat menetap di negara tersebut.
Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah: 1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA); 2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI); Hal yang terjadi bagi masyarakat Hansisi pulau semau Kabupaten Kupang Saudara Indra Lee Anak Almarhum Saudara Keneth Lee Warga Negara Australia.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat Hansisi Pulau Semau Kabupaten Kota Kupang tanggal, 02/07/2020 tentang Status kewarganegaraan Indra Lee, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melalui seksi ijin tinggal dan status keimigrasian melakukan pengecekan terkait laporan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang nomor: W22.IMI.IMI.1.KP.12.41-0907 tanggal 02 Juli 2020.
Tim di pimpin oleh Kepala Subseksi status keimigrasian Peleson Markus, dengan beberapa anggota diantaranya Emanuel Pit Mbei Moa (Analis Keimigrasian Pertama) dan Maximus Bukifan (JFU Intaltuskim) melalui pelabuhan rakyat namosain Tim menuju ke Hansisi Pulau Semau, Kabupaten Kupang 06/07/2020.
Bersama Bapak Yopi H. Saudale, ST, Kepala Desa Hansisi, TIM melakukan wawancara dan pengecekan dokumen antara lain akte lahir, akte nikah orangtua, akte kematian Ayah Kandung dan paspor dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen tersebut yang bersangkutan (Indra Lee) adalah warga negara Australia dengan paspor yang dimilikinya dan merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan sesuai dengan peraturan.
Kepala Subseksi status keimigrasian Peleson Markus saat di wawancarai Tim Humas Kanim Kupang menyampaikan bahwa Indra Lee adalah warga negara Australia dan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak pernah melaporkan ke Kantor imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan sesuai dengan peraturan.
Peleson juga menambahkan bahwa permasalahan ini akan kita sampaikan ke Pimpinan serta kita limpahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk di tindak lanjuti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril juga membenarkan adanya laporan dari masyarakat tekait status kewarganegaraan WNA yang berada di Hansisi Pulau Semau Kabupaten Kupang, Sjachril juga manambahkan bahwa Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian sudah melaksanakan pengecekan kelokasi pada minggu 05/07/2020 dan hasil sudah pengecekan sudah saya terima laporan tersebut dan segera kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(kontributor:humas kanim kupang)
Discussion about this post