Sabu Raijua, Pembentukan TIMPORA dalam rangka mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah indonesia, hal ini yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dalam mengimplementasikan permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) pada sembilan kabupaten dan satu kota di propinsi NTT, dan hari ini selasa, 21/07/2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pembentukan TIMPORA tingkat kabupaten Sabu Raijua.
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Bupati Sabu Raijua (Sarai), Kesbangpol Sarai, Kepala Dinas Pariwisata Kab. Sarai, Kepala Dinas Transmigrasi Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kab. Sarai, Kepala Disdukcapil Kab. Sarai, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sarai, Kepala UPP Kab. Sarai, Kantor Agama Kabupaten Sarai, Kasat Intelkam Polres Kab. Sarai, Komandan Rayon Militer 1627-04 Kab. Sarai, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab. Sarai, Komandan Pos AL Kab. Sarai, Komandan Unit Intel KODIM 1627, Agen BINDA Kab. Sarai.
Dalam sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang, Sjachril menyampaikan bahwa Imigrasi dalam hal ini selain berfungsi sebagai fasilitator pembangunan juga menjalankan fungsi sebagai keamanan negara, dengan semakin terbukanya lalu lintas antar negara potensi untuk terjadinya kejahatan antar negara (transnational crime), cyber crime, narkoba, prostitusi, people smugling, dan human trafficking juga dapat meningkat dan kondisi ini perlu disikapi secara dini sehingga perlunya dilakukan pembentukan TIM Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sarai dan seluruh stekholder yang hadir dan juga sangat respon tehadap kegiatan ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Sabu Raijua, Bapak Nikodemus Rihi Heke, menyampaikan bahwa terima kasih kepada Kanim Kelas I TPI Kupang yang telah hadir di Kabupaten Sarai untuk membentuk TIMPORA di Kab. Sarai, Nikodemus juga menyampaikan bahwa selama ini bekerja sendiri dalam pengawasan orang asing namun jangkauannya sangat jauh akan tetapi dengan terbentuknya TIMPORA ini kita bisa berkoordinasi dengan cepat dan kita juga bisa mengambil tindakan-tindakan pengawasan secara cepat, lebih lanjut lagi Bupati Sarai juga menyampaikan bahwa dengan adanya TIMPORA ini kita bisa saling koordinasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan orang asing Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, nomor: W22.IMI.IMI1.GR.04.02-0945, tahun 2020 tentang pembentukan TIMPORA Kabupaten Sarai, TA. 2020 dan Rompi TIMPORA kepada perwakilan TIMPORA Kab. Sarai yang telah terbentuk.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat TIMPORA yang dipandu oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Adi Rasyid dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Christian Penna tentang pengawasan orang asing dan TIM pengawsan orang asing. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan pemaparan materi kedua oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tentang Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama dan diakhiri Foto bersama dan ramah tamah.
(Kontributor: Humas Kanim Kupang)
Discussion about this post