Rabu, 7 April 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto menjadi saksi dalam Persidangan Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 registrasi perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A.Md sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua sebagai termohon.
Sidang tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi secara daring melalu Aplikasi Zoom serta diikuti oleh para pihak terkait. Dalam sidang tersebut Darwanto didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Zulparman, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dominikus Nuru serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rukman serta beberapa Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Dalam persidangan ini, Darwanto memberikan kesaksian bahwa Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan salah satu Calon Bupati Sabu Raijua, memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang serta memiliki keluarga di Kupang sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak Kanim Kupang bahwa ternyata yang bersangkutan memegang Paspor Amerika Serikat.
*Kontributor : Humas Kanim Kupang*
Discussion about this post