Selasa, 19 April 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dibawah naungan kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manudia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone kembali menyelenggarakan Pelayanan Eazy Passport. Kali ini Pelayanan Eazy Passport dipimiping lansung oleh kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalan, Abdul Malik Djainadi bersama staf yaitu Gizela Correia, Pirtho Yewang dan Johanis Riwoe kana melaksanakan Eazy paspor kepada Komunitas Seni Dejan Production di jalan monginsidi 2 No.98 kel pasir panjang kec kota Lama
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Pelayanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi pemerintah, institusi pendidikan, komunitas dan masyarakat di lingkungan perumahan atau apartemen.
Total Pemohon Paspor dalam Pelayanan Eazy Passport kali ini berjumlah 20 ( dua puluh ) orang dengan rincian pergantian paspor sebanyak 5 (Lima ) pemohon dan pemohon baru sebanyak 15 (Lima belas) pemohon
Semua pemohon merasa senang dan puas dengan layananan Eazy Paspor yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. ” saya mengucapkan terima kasih kepada Imigrasi Kupang yang telah melayani kami dalam pembuatan paspor ke rumah. Semoga kedepan kantor imigrasi menjadi lebih baik dan semakin meningkat dalam pelayanannya. Imigrasi kupang beda Na” Tutur Lini, salah satu pemohon paspor.
Protokol kesehatan tetap diterapkan dalam Pelayanan Eazy Passport ini guna mencegah penyebaran Covid-19. (YH)
Kontributor: Humas Kanim Kupang
Discussion about this post