Selasa, 10 Mei 2022, Kepala Kantor beserta pejabat dan JFT Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual.
Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka menindaklanjuti terbitnya surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 mengenai Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tanggal 15 April 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dalam Sosialisasi ini di bahas mengenai Pedoman peralihan dalam rangka pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru dan juga pelaksanaan Permenkumham no. 29 tahun 2021 yang harus diimplementasikan dengan melihat berbagai pertimbangan sebagai titik tolak atau titik ukur. Beberapa kebijakan yang dilakukan seperti Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan saat Kedatangan dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari senilai Rp. 500.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Melalui Sosialisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian Keuangan melakukan penyesuaian secara terus menerus dalam memberikan pelayanan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan juga mendukung industri pariwisata nasional.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menambah wawasan dan meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.(YP)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post