Senin, 14 Desember 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menerima Penghargaan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2020. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tentang Penetapan
Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2020.
Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2020 diberikan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nai Soi kepada Plt Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Christian Penna di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Penyerahan penghargaan tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Christian Penna menjelaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bersifat seremonial belaka, tetapi menjadi momentum bagi ASN dan PPNPN Imigrasi Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbasiskan Hak Asasi Manusia.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post