Bali – Imigrasi Kupang mengikuti rapat koordinasi penanganan pengungsi luar negeri melalui program Assissted Voluntary Return and Reintegration ( AVRR). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Renaissance, Bali berlangsung selama 4 hari sejak 22 November hingga 25 November 2022. Imigrasi Kupang sendiri diwakilkan oleh 2 orang petugas yakni, Zulparman, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dan Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
“Kegiatannya berlangsung dengan jadwal yang sangat padat”, terang Fitra saat dikonfirmasi. “Kegiatan diawali dengan kata sambutan, penyampaian materi, dan sesi tanya jawab serta pembacaan kesimpulan. Narasumber dan peserta rapat menyampaikan informasi terkait penanganan pengungsi pada wilayah satuan kerja masing-masing untuk nantinya menjadi bahan masukan bagi IOM dan UNHCR selaku organisasi PBB yang menangani pengungsi”, lanjut Fitra menjelaskan.
AVRR sendiri adalah program bantuan yang bertujuan untuk mendukung para migran yang tidak dapat atau tidak mau tinggal di negara tuan rumah atau negara transit dan ingin kembali ke negara asalnya. Bantuan ini dikhususkan kepada yang ingin pulang secara sukarela. IOM nanging akan bekerja erat dengan pemerintah, kedutaan, dan mitra lainnya, seperti maskapai penerbangan dan otoritas bandara, untuk memungkin terlaksananya AVRR. Program ini selalu bersifat sukarela dan tidak boleh disamakan dengan deportasi.
Melalui kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Para Kepala UPT Imigrasi, Para Kepala Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia, Kemenkopolhukam, UNHCR dan IOM ini, diharapkan terciptanya persamaan persepsi dalam hal keberadaan pengungsi di Indonesia serta menghormati norma hukum yang berlaku. (*/em)
Discussion about this post