KUPANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menyelenggarakan pelatihan bertajuk ‘Pengawasan Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang’. Pelatihan ini diberikan atas permintaan Sekolah Polisi Negara Daerah NTT kepada Peserta Pelatihan Polri SPN Polda NTT T.A 2022.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Rukman, Rabu (18/1/2022). Rukman menyampaikan bahwa Imigrasi Kupang dengan senang hati memberikan materi sesuai peran, tugas dan tanggungjawabnya di ranah keimigrasian. Selain itu, Penyampaian Materi diberikan oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Adi Mardiansyah Rasyid, dan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal, Jormida I. Baunsele.
“Fungsi Keimigrasian adalah : bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,penegakan hukum,keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” kata Adi.
“Perlu koordinasi semua Pemangku Kepentingan /Stakeholder terkait serta masyarakat untuk memutus mata rantai praktik pengiriman TKI Non Prosedural. Juga perlu meningkatkan kesadaran bahwa TKI yang ada harus ditingkatkan kualitasnya dan sadar akan hak serta kewajibannya sehingga tidak dijadikan komoditi pihak tertentu. Oleh karena itu perlu dibuat sinergi untuk pencegahan TKI Non Prosedural di Hilir melalui Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan,” imbuh Jormida.
Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kanit Intelairud Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT, Iptu Suherman, beserta jajarannya.(FM)
Humas Kanim Kupang – Kupang Kota Kasih, Beda Na!
Discussion about this post