Selasa (27/07/2021), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang) mengikuti Kegiatan Penguatan Implementasi New SPIP Tahun 2021 dan Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKP dan Itjen yang dilaksanakan via Zoom Meeting. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone ini diikuti oleh seluruh satuan kerja yang berada diwilayah Kemenkumham NTT. Kanim Kupang sendiri diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto, Pejabat Struktural lainya, JFT dan Pengelola Keuangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Inspektur Jenderal Nomor ITJ.PW.02.01-412 tentang Pelaksanaan Penguatan Implementasi New SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Tahun 2021 dan Monitoring Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.
Setelah dibuka Marciana, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan dari penanggung jawab Inspektur Wilayah V, Budi. Dalam arahannya, Budi mengatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mempunyai kaitan erat dengan menajemen resiko. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam mengimplementasikan SPIP kemungkinan terjadinya hambatan akan sangat mungkin, maka perlu dilakukan manajemen resiko untuk mengurangi dampak yang terjadi dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Darwanto sendiri berharap, dengan mengikuti kegiatan ini para JFT dan Pengelola Keuangan yang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan administrasi penyusunan SPIP dapat memahami keseluruhan materi yang disampaikan sehingga pemahaman dan wawasan tentang SPIP dapat ditingkatkan. Lebih lanjut ia mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat Kanim Kupang sedang dalam proses penilaian sebagai satuan yang akan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).(*)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post