Rabu, 08 Desember 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Morika Inn, Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Sosialisasi ini diikuti oleh Kejaksaan Kabupaten Sumba Barat, Kesbangpol Sumba Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Perusahaan Perekrut PMI yang ada di Kabupaten Sumba Barat, beberapa Lurah di Kabupaten Sumba Barat serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dari rangkaian kegiatan Sosialisasi TPPO di pulau Sumba.
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuka oleh Maxi Nange selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang hadir mewakili Bupati Sumba Barat. Dalam sambutannya, Maxi Nange yang membacakan sambutan Bupati Sumba Barat menjelaskan bahwa terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang timbul oleh faktor-faktor seperti kemiskinan, pengangguran, ketidaksetaraan gender dan celah pemalsuan dokumen. Bupati Sumba Barat melalui Maxi Nange mengajak masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya masyarakat di Kabupaten Sumba Barat yang ingin bekerja diluar negeri agar melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Dody Cindur Mato menjadi moderator dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Sebagai narasumber pertama dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedy Saba Ora yang membawa materi tentang Kebijakan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Dalam Rangka Mencegah TPPO.
Kemudian narasumber kedua yaitu Fitra Izharry yang merupakan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang membawakan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Serta narasumber ketiga yaitu Gde Muka Arisudana yang merupakan Kanit Tipiter Polres Sumba Barat membawakan materi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Setelah dilaksanakan pemaparan materi para peserta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi bersama narasumber yang ada. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditutup oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedy Saba Ora.
Protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post