Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
English EN Indonesian ID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • LayananInfo Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
        • Persyaratan Permohonan Paspor
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Permohonan Paspor Haji
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • BiayaBaru! 16/04/2022
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
EnglishIndonesian
No Result
View All Result

Home Berita Imigrasi

Giat Cegah Perdagangan Orang, Kanim Kupang Kembali Gelar Sosialisasi Di Kabupaten Sumba Barat

by Kanim Kupang
Desember 9, 2021
in Berita Imigrasi
A A

Rabu, 08 Desember 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Morika Inn, Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Sosialisasi ini diikuti oleh Kejaksaan Kabupaten Sumba Barat, Kesbangpol Sumba Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Perusahaan Perekrut PMI yang ada di Kabupaten Sumba Barat, beberapa Lurah di Kabupaten Sumba Barat serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dari rangkaian kegiatan Sosialisasi TPPO di pulau Sumba.

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dibuka oleh Maxi Nange selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang hadir mewakili Bupati Sumba Barat. Dalam sambutannya, Maxi Nange yang membacakan sambutan Bupati Sumba Barat menjelaskan bahwa terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang timbul oleh faktor-faktor seperti kemiskinan, pengangguran, ketidaksetaraan gender dan celah pemalsuan dokumen. Bupati Sumba Barat melalui Maxi Nange mengajak masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya masyarakat di Kabupaten Sumba Barat yang ingin bekerja diluar negeri agar melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Dody Cindur Mato menjadi moderator dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Sebagai narasumber pertama dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedy Saba Ora yang membawa materi tentang Kebijakan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Dalam Rangka Mencegah TPPO.

Kemudian narasumber kedua yaitu Fitra Izharry yang merupakan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang membawakan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Serta narasumber ketiga yaitu Gde Muka Arisudana yang merupakan Kanit Tipiter Polres Sumba Barat membawakan materi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah dilaksanakan pemaparan materi para peserta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi bersama narasumber yang ada. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ditutup oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedy Saba Ora.

Protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kontributor : Humas Kanim Kupang

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kanim Kupang Gelar Kegiatan Peningkatan Budaya Prima Bersama BNI

Next Post

Perkuat Koordinasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT dan Kanim Kupang Kunjungi Bupati Sumba Barat Daya

Discussion about this post

>> Kantor Imigrasi Kupang

>> Statistik Pengunjung

103064
Users Today : 199
Users Yesterday : 363
This Month : 8787
Views Today : 540
Total views : 366072

>> Link Cepat

  • Beranda
  • Pengumuman
  • Persyaratan Paspor
  • Biaya Paspor
  • Biaya Izin Tinggal
  • Hubungi Kami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Kepala Kantor dari Masa ke Masa
    • Prestasi Penghargaan
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
    • Maskot Imigrasi Kupang
    • Jingle Imigrasi Kupang
  • Regulasi
    • Dasar Hukum Adaptasi New Normal
    • UU Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Tertib Berpakaian
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Permohonan Paspor Online
      • Persyaratan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Cara Pembayaran Paspor
      • Tentang Paspor
    • Warga Negara Asing (WNA)
      • Aplikasi Hitung Izin Tinggal
      • Layanan Izin Tinggal Online
      • Jenis Izin Tinggal
      • Biaya
      • Biaya Izin Tinggal
    • Cek Permohonan
      • Paspor RI
      • Izin Tinggal WNA
      • Visa
  • Publikasi
    • Jenis Tarif PNBP
    • DIPA
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • Media Sosial
    • Hotline
    • Email
    • Kami di Instagram
    • Kami di Twitter
  • Kontak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai Penanggung Jawab.
Diberdayakan oleh Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our.