Rabu (20/04/2022), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang) mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan kearsipan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang dinaungi oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone.
Dalam kegiatan tersebut, Tim arsiparis dari Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari arsiparis muda Mechy Sandy, Yuliana Rachmawati, Luru Lidia Venerabiliatri dan arsiparis pertama Marwenjie Ndoloe melakukan audit kearsipan pada Kanim Kupang yang diikuti oleh pengelola kearsipan baik di bidang fasilitatif maupun teknis.
Dalam arahannya, Mechy Sandy mengatakan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan serta memberikan gambaran secara umum terkait aspek – aspek penyelenggaraan kearsipan.
Metode yang dilakukan dalam audit kearsipan ini adalah melalui wawancara kepada pengelola data kearsipan dan dilanjutkan dengan observasi terhadap dokumen arsip serta ruang atau tempat penyimpanan arsip kantor.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kearsipan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta tetap mengutamakan protokol kesehatan. (YP)
Kontributor : Humas Kanim Kupang
Discussion about this post