Selasa, 8 Maret 2022, Kasubsi Dakkim dan Kasubsi Intelkim Seksi Intedakim Kanim Kupang di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone mengikuti kegiatan Penguatan PPNS Keimigrasian dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Yadyn Palebangan SH.,MH., menyatakan bahwa “PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. PPNS ini disebut juga penyidik tindak pidana asal.” “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”.
Ketua Kelompok Analisis Hukum PPATK, Azamul Fadhly Noor menyatakan “Kami membuka pintu lebar-lebar bagi para ASN terkhususnya PPNS, dan kegiatan ini selayaknya menjadi sarana pembelajaran yang baik bagi kita semua,”. “PPATK bisa menjadi lembaga yang kredibel dan terpercaya untuk menjadi partner menimba ilmu terkait anti-pencucian uang,” kata Azamul.
Diharapkan dengan dilakukannya Webinar ini, dapat semakin menguatkan pemahaman dan wawasan para PPNS Keimigrasian dalam Kementerian Hukum dan HAM terkhususnya dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (FM)
Discussion about this post